Laman

Rabu, 02 November 2011

BUDAK-BUDAK PASAL

Busuk, kotor, penipu, penjilat, tikus berdasi, pencuri, dan masih banyak istilah lain yang segunung dan sedanau dengannya (silakan cari sendiri), merupakan sebagian kecil dari beberapa term yang begitu populer di kalangan masyarakat, ketika menghubungkan sikap dan perilaku penegak hukum kita sebagai komando lapangan proses penegakan hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mengingat sikap dan perilaku koruptif ekspansif, eksploitatif, subversif dan masif yang diperagakan oleh para penguasa (eksekutif, legislatif, yudikatif) dewasa ini, mungkin hanya mereka yang berada dalam posisi sebangun dan seruang dengan perilaku koruptif tersebutlah yang jarang (kalaupun ia, hanyalah retorika sempalan) atau mungkin tidak pernah mengeluarkan pernyataan dan pertanyaan yang bernada hujatan dan kecaman terhadap para penguasa yang telah menjarah kedaulatan rakyat tersebut.
Pertanyaan yang kemudian lahir adalah “Atas dasar apa mereka bersikap dan berperilaku seperti itu?, apa sesungguhnya yang menjadi penyebab lahir, tumbuh dan berkembangnya sikap dan perilaku seperti itu?, dan apakah ada manusia Indonesia yang tidak pernah terjerembab dalam sikap dan perilaku seperti itu?”. Pertanyaan yang harus dijawab sendiri oleh setiap individu, sebelum terlalu jauh mengklaim, menghujat,menghakimi, menghukumi dan menyalahkan indivudu yang lain.
Pertanyaan inilah yang membuat penulis tidak mau terlalu terburu-buru beromantisme dengan pernyataan yang bernada hujatan dan kecaman kepada mereka (penguasa) yang melakukan tindak pidana korupsi, sebab penulis merasa tidak ada jaminan bahwa manusia seperti saya, kamu, dia, kalian dan mereka tidak pernah tersentuh yang namanya perilaku korup. Meski sikap dan perilaku tersebut berbeda dalam tingkatan skala dan kadarnya, namanya korupsi tetap saja korupsi. Hanya saja, cukup ironis memang, jika kemudian kita mengkoparasikan sikap dan perilaku koruptif yang kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari dengan sikap dan perilaku koruftif yang dilakukan oleh para penegak hukum kita. Mereka yang seharusnya menjadi oase keadilan justru mengering dan menanduskan keadilan tersebut.
Apakah sama korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh para penguasa khususnya penegak hukum sama dan serupa dengan perilaku KKN yang diperagakan oleh penjual sayur dan tukang ojek yang mencari sesuap nasi untuk anak istrinya?. Dalil yang selama ini menjadi apologi entah itu mereka (penguasa) maupun kita sebagai rakyat adalah “tidak ada manusia yang luput dari kekhilafan, dosa dan salah” . Sebuah pembenaran yang sangat miskin pemahaman tentang nilai fitrawi manusia. Apakah sama penguasa misalnya Menteri, hakim, jaksa, polisi dan pengacara yang keluar rumah dan lupa mengancing resleting celananya, dengan penjual sayur yang kepasar kemudian lupa mengancing resleting celananya?.
Analogi sederhana dalam proposisi diatas memaksa akal kita untuk membenarkan pernyataan yang bernada hujatan dan kecaman kepada mereka (penguasa, khususnya penegak hukum) yangmemang selama ini telah menjadikan hukum dan lembaga penegak hukum sebatas laboratorium akumulasi citra dan popularitas untuk melepaskan dahaga hasrat untuk dimuliakan dan diagungkan melalui tumpukan material.
Geneologi sikap dan perilaku Korup.
Apakah setiap manusia Indonesia yang dilahirkan kedunia ini memang dalam keadaan dan membawa bibit sikap dan perilaku yang korup?. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut maka ada baiknya kita melakukan pendefinisian awal menganai sikap dan perilaku korup tersebut, dalam rangka mengurangi prasangka atau penilaian subyektif?
Korupsi secara implisit adalah sikap dan perilaku, dimana individu atau kelompok mengambil hak yang bukan menjadi haknya, entah itu dalam hal yang bersifat material maupun non material. Dan menurut kaca mata akal manusia awam, korupsi kadangkala disinonimkan dengan pencuri.
Berdasarkan definisi sederhana di atas, maka sikap dan perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme ternyata usianya seiring dan sejalan dengan usia sejarah peradaban manusia.
Mereka (para penegak hukum) yang selama ini mendapatkan pernyataan yang bernada hujatan, pada mulanya sama seperti aku, kamu, dia, kita, kalian dan mereka. Kita semua lahir dari rahim seorang ibu, meski secara esensial ibu kita berbeda, tetapi tidak bisa dinafikan bahwa secara substansial tidaklah berbeda.
Apakah ada seorang ibu yang melahirkan dan membesarkan seorang anak dengan harapan, agar kelak anaknya menjadi pencuri, penipu, penjilat, tikus berdasi, murtad, tidak bermoral dan lain-lain?, apakah mereka tidak punya harapan kepada anak mereka, agar kelak menjadi manusia yang berbakti kepada “Rahim” (manifestasi sifat Ar-Rahman Dan Ar-Rahimnya Tuhan/ pengasih dan penyayang) yang telah memberikan wujud kepada mereka?, apakah memang aku, kamu dan kalian merasa berbeda secara fitrawi ketika dilahirkan ke dunia (asal kata dhani dalam bahasa arab yang artinya hina dan rendah)?
T I D A K,.,.,.,.,!. Tidak satupun bayi manusia yang lahir kedunia ini dengan nafsu ingin menguasai, menyakiti, berkhianat, berpretensi serta cenderung kepada atensi meniduri fitrawi kemanusiaannya. Mereka (para penegak hukum) juga mula-mula dilahirkan dan dibesarkan sebagai anak yang pastinya diajarkan kebajikan, keadilan dan kebenaran.
Sejarah setiap manusia selalu sama, dalam hal ini lahir dan besar bukan dibawah ayunan kasih sang raja rimba, tetapi ibu yang melimpahinya kasih dan sayang. Tidak ada ibu yang mengajari anak-anaknya, jika kelak menjadi jaksa, hakim, pengacara dan polisi, maka biasakanlah dengan kegiatan suap menyuap, korupsi, kolusi dan nepotisme serta berkawan dengan mafia. Mereka, kalian, kita dan aku dalam cotetan tinta sejarah asuhan manusia, di besarkan dengan oase petuah moral dan etika yang sama (kejujuran, kebenaran, beranian, dan tanggung jawab).
Memang sebuah ironi ketika mereka dewasa, kekuatan didikan moral tersebut dikalahkan oleh kenyataan paradoksal. Lingkungan pekerjaan dari berbagai klan profesi menyuguhkan realitas yang jauh berbeda, dibingkai oleh sistem yang korup dan mungkar. Begitu sedemikian hingga, kemudian membuat penegak hukum kita, dibesarkan tidak hanya oleh didikan ibunya, tetapi juga oleh lingkungan korup dimana karirnya berkembang. Lingkungan itu telah lama memelihara bisa beracun dari birokrasi kawanan ular. Ditambah lagi budaya atasan selalu benar dengan segala firmannya turut menjadi kredo yang tidak bisa dibantah dalam teori birokrasi, sehingga anekdot tentang “ saya yan paling lama disini, maka saya yang lebih tahu, mau naik pangkat, ikuti dan turuti perintah saya” mendapatkan legitimasinya.
Tapi jangan terburu-buru untuk mengatakan bahwa hanya lingkunganlah yang memberikan kontribusi akut terhadap lahirnya budak-budak pasal tersebut. Kepribadian (mental dan spritual) para penegak hukum itu sendiri juga turut andil dalam mengafirmasi dan membentuk perangai korup yang eksploitatif tersebut (Kana minal kafirin). Kepribadian tempe-tahu yang terlalu gampang menyerah dan mengalah pada arsenal kepribadian intel (indomie-telur) yang serba pragmatis, lebih mengutamakan prestise, jabatan dan kuasa ketimbang harga diri dan prinsip. 
Suatu kepribadian gigantik material yang tidak akan pernah puas dengan apa yang ada, sebab pandangan dunia material selalu disesaki oleh rutinitas hasrat kepemilikan dan penguasaan berlebih-lebihan. Hal ini bukanlah sesuatu yang mengherankan, sebab obyek material memang selalu berubah-ubah (tidak kekal), sehingga setiap runag dan waktu tertentu selalu muncul materi baru yang lebih, untuk menggantikan yang lama, ditambah lagi manusianya yang tidak pernah puas dengan materi yang ada (hari ini korupsi motor dinas, besok korupsi mobil dinas).
Lahirnya Budak-Budak Pasal
Aib penegak hukum tumbuh dan berkembang bukan karena pengkhianatan, karena biasanya orang yang berkhianat dulunya baik atau jahat, sehingga perkembangan waktu selanjutnya menjadi tidak baik atau jahat, tetapi lebih karena mereka sejak dibangku sekolah dan kuliahh telah terbiasa mengalah dengan teori dan pengajaran yang koruptif dari guru dan dosennya, sedangkan guru dan dosennya telah terbiasa menerima dan mengalah terhadp sistem pendidikan yang korup.
Dosen dengan antusiasnya memberikan materi ajaran dengan proposisi yang seolah menjadi sebuah aksioma dalam sivitas akademik ilmu hukum. Proposisi yang sudah lumrah kita dengar adalah bahwa “semua orang itu, kedudukannya sama di hadapan hukum, dan seorang tidak bisa dinyatakan bersalah, sebelum diputuskan oleh pengadilan”. Dua proposisi yang menggantung keadilan setinggi-tingginya agar tidak tersentuh oleh kaum mustadafin, dan proposisi yang menempelkan keadilan dijepitan penguasa dan kaum berpunya.
Sesungguhnya interpretasi dari dua proposisi diataslah yang merupakan kausa lahirnya Budak-budak pasal.
Proposisi pertama menegaskan bahwa semua orang entah itu koruptor (pencuri uang rakyat), pencuri ayam, pembunuh aktivis, dan pembunuh majikan penyiksa, semua sama kedudukannya dihadapan hukum yagni sama-sama pencuri dan sama-sama pembunuh. Artinya bahwa antara koruptor dan pencuri ayam, serta antara pembunuh aktifis dan pembunuh majikan penyiksa, sama-sama dikenakan pasal HUHP yang sama dan kadang kala yang lebih memprihatinkan lagi bahwa ternyata pasal-pasal tersebut bisa diracing leh jaksa, hakim, dan pengacara, sehingga tuntutan yang dibebankan kepada para tersangka dan terdakwa bisa jadi berubah 180*, dimana koruptor dituntut dan divonis 2 (dua) sampai 5 (lima) tahun penjara sedangkan pencuri ayam dituntut dan divonis 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun penjara. Adil bukan? Ya,.,kan,.kedudukannya sama dihadapan hukum.
Proposisi kedua menegaskan bahwa seseorang tidak bisa dinyatakan salah (koruptot dan pencuri ayam), sebelum diputuskan oleh pengadilan. Artinya bahwa sebelum diputuskan jangan dulu dinyatakan sebagai koruptor dan pencuri ayam. Sebelum diputuskan harus jelas dan lengkap dulu bukti hukumnya. Dengan logika yang seperti ini, maka pencuri ayam akan lebih gampang untuk dituntut dan divonis, karena barang buktinya sangat jelas (pencuri dan barang curian, yang dicuri, serta saksi pencurian). Nah bagaimana dengan para koruptor?. Jelas butuh waktu lama untuk menemukan bukti hukum yang memperkuat dakwaan, terlebih lagi jika bukti hukum tersebut telah dibumihanguskan. Belum lagi kongkalikong antara terpidana, jaksa, pengacara dan hakim dalam menemukan dan menjabarkan barang bukti yang didapat. Jadi penulis kira, cukup jelas dan tegas apa yang disampaikan oleh Clarence Darrow bahwa “keadilan tidak ada kaitannya dengan apa yang terjadi di dalam ruang sidang, tetapi keadilan adalah apa yang keluar dari ruang sidang itu”.
Hukum bagi para budak pasal adalah ketentuan yang sudah baku dan tidak bisa lagi ditawar meski dengan alasan keadilan dan nilai kemanusiaan. Tentu hal tersebut berbeda atau tidak berlaku bagi para pelaku kkejahatan HAM berat, dan korupsi, mungkin dan pasti bisa ditawar tergantung kepentingan siapa dan berapa “V”nya. Sebab mereka tahu betul siapa yang tersangkut perkara ini dan mereka yakin bahwa untuk menghadapi perkara ini tidak hanya membutuhkan pengetahuan. Akhirnya mau tidak mau dan suka tidak suka, kompromi merupakan cara yang paling bijak. Kompromi adalah watak umum yang ditanam di dalam keyakinan mereka, kalau keberanian, idealisme, kenekatan dan terobosan hanyalah perbuatan bunuh diri.
Jadi jangan heran, jika kemudian hukum tidak lagi menajdi lokomotif pertarungan gagasan dan moral keadilan, karena memang keadilan telah lama mengalami alienasi dan kehilangan spirit malakutnya (cita-cita dan impian).
Hukum dirangkai secara hierarki dalam urutan “pasal” dan dibingkai oleh prosedur yang kebal terhadap kritik. Asas pembuktian dan asas praduga tak bersalah selalu menjadi legitimasi ampuh untuk menyembunyikan kejahatan kawanan (korupsi, kolusi dan nepotisme), sehingga posisi tersangka, terdakwa, saksi dan korban amat gampang untuk dipertukarkan.
Para budak pasal tentunya sangat bahagia dengan posisi, situasi dan kondisi seperti ini. Sebab rekening gendut miliaran rupiah telah menjadi cita-cita besar dan terhebat mereka. Jadi jangan harap hukum dan keadilan menjalin cinta dengan mesra, dimana hukum sebagai pecinta telah menyelingkuhi sang kekasihnya (keadilan).
Bom perubahan dalam dunia hukum, hanya bisa meledak jika konsep dan konten teori dan praktis “Keadilan Ilahi”, menjadi mesin utama penggerak ledakan. Sebab keadilan hukum, ekonomi, politik, sosial, pendidikan dan budaya hanya bisa bersemayam sebagaimana mestinya, jika dan hanya jika dilandasi oleh pengetahuan, keyakinan dan keimanan manusia terhadap keadilan ilahi.

Oleh: Subiran
(Ketua Umum Lembaga Pers Mahasiswa FISIP UMJ)

Papua (Ironisme Daerah Kaya Raya)

Papua merupakan salah satu daerah Indonesia yang memiliki andil yang sangat determinan dalam menentukan pasokan besar-kecilnya devisa negara di sektor pertambangan. Hal ini bukanlah sesuatu yang tanpa alasan rasional, mengingat sumber devisa terbesar di republik ini berasal dari sektor migas dan pertambangan.
Papua yang sejak pemerintahan Soeharto telah kedatangan tamu dari perusahaan multi nasional (PT. Freport) berdasarkan legitimasi UU penanaman modal asing, telah menjadi daerah paling produktif di sektor pertambangan yang menghasilkan devisa negara yang tidak tanggung-tanggung jumlahnya dibanding dengan daerah lain di kepulauan nusantara. Sehingga tidak salah jika kemudian negeri Papua dipuja-puja hasil perut buminya, karena aset kekayaannya memang luar biasa: tanah yang subur, kaya mineral, minyak bumi, tembaga, emas, besi, dan batu bara, hutan tropis yang lebat, iklim yang stabil, dan relief alam yang indah.
Sejak negeri tersebut di masuki oleh perusahaan asing (PT Freeport Indonesia) beberapa puluh tahun yang lalu, hasil perut bumi kawasan amazon Indonesia tersebut telah memberikan ratusan juta hingga miliaran dolar AS per tahun kepada perusahaan maupun Negara. Berton-ton emas yang dikeluarkan dari dalam tanahnya telah memberikan Indonesia kebanggaan sekaligus keistimewaan tersendiri baik ditinjau dari segi sosial, politik, ekonomi maupun budaya.
Namun siapa akan menyangka bahwa bangsa sekaya tersebut ternyata punya berbagai penyakit ekosob (ekonomi, sosial, politik) yang sudah memasuki stadium akhir dengan maraknya berbagai konflik vertikal dan horizontal disatu sisi dan ketimpangan ekosob yang berimplikasi pada stigma, pola dan gaya hidup yang saling menegasikan disisi yang lain.
Daerah yang kaya raya SDA tersebut ternyata menyisakan kemiskinan kearifan SDM dalam mengurai segala sendi hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, apalagi pengaruh eksternal (pemerintah pusat dan dunia internasional) turut pula memberikan legitimasi dalam mereduksi nilai kearifan lokal Papua tersebut. Dua pengaruh inilah yang paling kental mempengaruhi paradigma berpikir stereotif diantara sesama warga pribumi untuk saling membantai, paling berpengaruh dalam mengobarkan api konflik laten yang bersifat horizontal, dan paling berkontribusi dalam melanggengkan ketimpangan ekosob (ekonomi, sosial dan politik) di bumi kepulauan Cendrawasi tersebut. Dua pengaruh ini pula yang kemudian secara konstan dan paralel mentransformasikan frustasi ekosob yang tadinya masih bersifat potensial (bisa dicegah) menemukan ruang dan waktu aktualitasnya secara membabibuta.
Wilayah yang diperjuangakan dengan susah payah melalui tragedi berdarah pembebasan Irian Barat dijaman Orede baru tersebut kini jatuh miskin oleh kerusakan dan krisis multidimensional yang meliputi sendi-sendi dasar kehidupan dan interaksi sosial: krisis otoritas, kepemimpinan, kepercayaan, krisis moralitas, dan seterusnya. Wilayah yang selain dimiskinkan oleh korforasi dan pemerintah pusat juga dimiskinkan oleh para penguasa setempat yang ironisnya ternyata adalah putra-putri pribumi bangsa sendiri.
Bukakankah sebuah keanehan yang menggelitik, ketika sebuah daerah yang telah banyak memberikan kekayaan devisa terhadap negara (pusat), justru disebut dan dikategorikan sebagai wilayah yang paling miskin dan tertinggal dibanding daerah lain di bumi pertiwi nusantara ini?. Dan bukankah sebuah pengkhianatan dan penghinaan terhadap saudara sebangsa sendiri ketika hampir sebagian penduduk negara Indonesia mengamini klaim tersebut?. Anehnya liputan dan wacana yang didapatkan dari media massa, selalu saja menempatkan Papua sebagai daerah yang diidentikkan dan disinonimkan dengan peradaban dunia klasik yang serba tertinggal. Ironisnya, catatan dan pengamatan yang dilakukan berbagai kalangan pengamat ekonomi, sosial dan politik justru membenarkan bahwa Papua tidak lebih sebagai daerah yang tertinggal dalam semua lini hidup dan kehidupan karena ketidakberdayaan sektor pendidikan oleh penduduknya. Bukankah wacana dan laku tersebut adalah sebuah kenaifan dan miskin solidaritas kebangsaan dan kenegaraan yang mendeklarasikan diri bersatu?
Mengapa miskin, tertinggal dan rawan konflik?
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa penyaksian kita melalui media massa telah menyuguhkan stigma untuk membenarkan bahwa peradaban Papua memang serba miskin dan tertinggal. Busung lapar dimana-mana, penduduk yang masih belum mengakomodasi kebutuhan sandang, pangan dan papan masih merajalela, anak usia didik yang belum mengenyam pendidikan masih menempati gudang kemiskinan ilmu, dan masih banyak ketertinggalan lainnya yang senantiasa menjadi komoditas totonan bagi hampir seantero pendududu Indonesia yang disuguhkan oleh media massa.
Ironis memang, bahwa fenomena yang menimpa Papua tersebut di atas justru tidak sebanding dan proporsi dengan besaran sumbangsih devisa negara yang telah diberikannya selama puluhan tahun. Porsi APBN yang menggunung hasil sumbangsihnya ternyata tidak lebih dari sekedar upeti daerah yang disumbangkan kepada pusat.
Setiap manusia Indonesia yang sehat dan baliq akalnya, tidak akan pernah menolak dan keberatan untuk memberikan pengakuan bahwa Papua yang merupakan negeri yang kaya akan sumber daya alam disatu sisi, dan akan merasa sakit hati dan empati dengan kondisi obyektif yang mereka alami dan rasakan, dimana kemiskinan dan ketertinggalan adalah kawan sekaligus lawan hidup dan kehidupan mereka sehari-hari. Manusia Indonesia yang menganggap Papua sebagai bagian dari hidup dan kehidupannya niscaya akan menganggap bahwa fenomena ini adalah sebuah aksiden kegilaan para penentu kebijakan tertinggi di republik ini.
Hanya manusia Indonesia yang bermental penjajah saja yang akan mengamini analisis para pengamat lintas keilmuan (ekosop) selama ini yang menganggap bahwa Papua miskin dan tertinggal karena SDM yang miskin ilmu penegtahuan?. Jikapun kenyataannya demikian, bukankah hal tersebut adalah kewajiban negara untuk memberikan akses tersebut?
Tidak perlu menjadi pakar atau pengamat ekosop (ekonomi, sosial dan politik) untuk menjustifikasi dan memeteraikan bahwa rakyat Papua Miskin dan Tertinggal bukan karena persoalan ketidakberdayaan Sumber daya manusia karena pedidikan, apalagi dengan alasan karena kemalasan. Mereka tertinggal lebih karena daya dan sumber daya ekonomi, politik, pendidikan dan sosialnya tidak diberikan oleh negara. Kesempatan pendidikan yang sangat minim dan ruang ekonomi yang sangat sempit disatu sisi, serta eksploitasi besar-besaran terhadap alam dan manusia Papua dalam domain komoditas politik penguasa merupakan salah satu dari sekian banyak alasan yang bisa dikemukakan atas ketertinggalan, konflik dan kemiskinan yang mereka ratapi.
Dan tidak perlu menjadi seorang akademisi dan politikus handal untuk membenarkan bahwa negaralah (pemerintah pusat dan daerah) yang paling bertanggungjawab atas fenomena ketimpangan kemanusiaan di atas, mengingat tidak pernah selesainya urusan mereka dengan masalah korupsi dan nepotisme. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan oleh negara selama ini terhadap Papua sangat dikriminatif dan represif. Jikapun beberapa tahun yang lalu telah digulirkan UU utonomi khusus buat Papua, tidak lebih sebagai apologi politik untuk mengelabui pandangan dunia internasional dan nasional.
Jika kita ingin mengurai geneologi terkait persolan Papua, maka wacana pemerataan pembangunan tidak bisa dinafikan.
Kompresi (penekanan) peradaban yang didesain pemerintah pusat kepada Papua yang cenderung didiskreditkan, telah melahirkan begitu banyak kesalahan fungsi dan kerusakan dalam strata masyarakat di kepulauan cendrawasi tersebut. Kesalahan fungsi inilah yang melahirkan begitu tingginya tingkat frustrasi yang kemudian mengaktual dalam konflik di hampir semua wilayahnya mulai dari distrik sampai wali kota, baik untuk urusan perut maupun urusan kekuasaan kepala daerah. Pemerintah pusat termasuk pemerintah daerah Papua telah lupa bahwa disatu sisi, tiap kali pembangunan fisik di agendakan dalam rancang bangun program kerja kabinet pemerintah, mereka tidak pernah mengetengahkan desain pemerataan pembangunan yang lebih komprehensip agar ketimpangan dan kecemburuan ekosob bisa diminimalisir. Sementara disisi yang lain, pembangunan pola relasi kebangsaan yang meliputi pembangunan suprastruktur masyarakat dalam menerima kemajuan peradaban yang ada, justru semakin hari semakin tenggelam begitu saja dalam etalase hasrat penyakit kawanan penguasa (KKN) kita.
Developmentalisme yang dijalankan oleh pemerintahan pusat baik jaman orde Orde Baru, reformasi maupun post-reformasi ternyata hanya menghasilkan nasionalisme untuk pragmatisme kapital (ekonomi, sosial dan politik) yang mengakibatkan adanya ketimpangan antar kelas sosial yang sangat jauh.
Tragedi konflik pemboikotan dan pemogokan massal yang dilakukakan oleh para karyawan PT. Freefort dengan pihak manajemen, penembakan oknum yang tidak dikenal terhadap Politisi, bentrok antara warga terkait pemilu kepala daerah kabapaten Puncak Jaya beberapa waktu lalu, serta teriakan suara pembebasan OPM yang melenting sampai hari ini yang kita dengar dan saksikan di media massa, bisa jadi adalah sebuah tuntutan dan tekanan terhadap penentu kebijakan tertinggi dengan landasan teori di atas.
Sentimen agama, suku dan antar golongan yang tumbuh dan mengaktual menjadi konflik berdarah dan kenaifan para pemimpin agama, pemerintahan, dan tokoh masyarakat, menyebabkan cerita untuk melawan rezim yang membodohi berubah menjadi sebuah perang suci untuk membela identitas dan kearifan lokal.
Jika sampai hari ini, pemerintah pusat dan daerah Papua, masih juga mempertahankan egosentris hasrat kekuasaan dan jabatan yang berlebih-lebihan, maka warna politik Papua saat ini dan yang akan datang akan selalu diwarna konflik vertikal dan horizontal. Jika pemerintah sama sekali tidak tersentuh hati dan akalnya oleh kebenaran dan keadilan, dan masih saja asyik bermain di atas kepentingan partai untuk melegalkan pengeksploitasian terhadap Alam dan manusia Papua, maka bukan tidak mungkin suatu saat nanti, warga Papua bisa menjadi lautan darah tanpa jeda.
Kemiskinan, konflik dan ketertinggalan rakyat Papua bisa saja teratasi jika hal tersebut diatas dilawan dalam dua pendekatan. Pertama, melawan kemiskinan dan ketertinggalan dengan memberikan akses terhadap pendidiakan yang berkeadilan, akses terhadap kesempatan kerja, akses terhadap layanan publik dan akses terhadap informasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat. Kedua, Melawan kemiskinan dengan menerapkan pemberdayaan ekonomi yang menguntungkan rakyat. Hal inipun tidak akan terpenuhi jika political will dari penguasa masih dalam lokus setengah hati.
Masalah yang terus menghujani Papua, tidak akan pernah menemui titik pemecahan komprehensip, jika pemerintah pusat dan daerah masih juga membangun persekongkolan politik untuk menjadikan Alam dan manusia Papua sebagai komuditas politik untuk menerjemahkan kepentingan politik mereka dalam rangka menumpuk rupiah dan jabatan.
Oleh: Subiran
(Mahasiswa Jurusan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, kader HI (Human Illumination) dan HMI Cab. Kolaka-Makassar)

Jumat, 22 Juli 2011

Ketika Politisi Menjadi Selebritis

Merupakan suatu hal yang wajar jika kemudian seluruh lapisan masyarakat, beberapa dekade ini, menyebut politisi atau politikus sebagai warga negara dan profesi yang paling patut bersyukur dan bahagia akhir-akhir ini.
Proposisi diatas bukanlah pepesan kosong yang kering makna, apalagi beberapa minggu terakhir ini, Muhammad Nazaruddin (Bendahara Umum Partai Demokrat), yang juga merupakan salah satu politisi senayan, menjadi pusat perhatian masyarakat luas lewat pemberitaan media massa. Lewat kasus dugaan suap terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, politisi yang terkenal kalem tesebut ternyata melarikan diri keluar negeri. Yang lebih menghebohkan lagi ketika beliau membombardir partainya sendiri dengan wacana partai korup. Hal tersebut tidak hanya merontokkan citra partai berkuasa pengusung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, sebab siapa sangka kasus tersebut juga memfaksionalisasi kader partai untuk gontok-gontokan wacana.
Melalui Black Barry, Nazarudin menari dan menyanyi khas strategi manufer politik politisi teraniaya. Hal tersebut dilakukan terkesan untuk mengancam rekan se-institusinya agar tidak menjadikannya seorang diri sebagai korban politik. Wacana-wacana yang dilemparkannya mampu mempengaruhi media massa untuk menjadikannya pusat pemberitaan. 
Terlepas dari semua problem yang ada entah itu bersifat pribadi, keluarga, pekerjaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan bernegara, Nazarudin telah hadir bak sebagai malaikat penghibur bagi negeri yang haus akan sosok pahlawan politik di tengah kondisi perpolitikan yang edan ini.
Sejenak untuk berpikir secara kontemplatif, akal akan senantiasa memberikan pengarahan bahwa negara ini telah mengidap sindrom krisis Figur dan Tokoh yang akut. Setali tiga uang, fenomena diatas suka tidak suka telah melahirkan implikasi sosial dan politik yang serius.
Ada beberapa hal yang saat ini patut untuk menjadi sorotan publik dan harus segera mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah khususnya Institusi yang selama ini mengalami krisis kepercayaan publik. 
Pertama, stigma pencitraan yang melekat kuat pada pemerintah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pemerintah adalah aktor pencitraan. Walaupun memang, pada awalnya pencitraan mempunyai artian dan konteks yang positif, yaitu sebuah upaya untuk menerjemahkan komitmen,etiket yang baik, dan kompetensi dalam melaksanakan kinerja pemerintahan yang berorientasi kepada keadilan dan kesejahteraan rakyat secara murni dan konsekuen. Akan tetapi, orientasi tersebut pada perjalanan selanjutnya melenceng jauh dari rel dan dianggap telah mengantarkan pencitraan pemerintah ke dalam jurang kebangkrutan strategi, tehnik dan taktik.
Stigma ini semakin kuat, karena pemerintah terutama pada dekade terakhir ini banyak mengeluarkan dan melaksanakan kebijakan yang kurang mendapat simpati dari rakyat bahkan kadang kala mendapatkan hujatan yang serius. 
Memang tidak fair mensimplifikasikan infra struktur politik seperti partai politik dan politisinya sedemikian besar hanya dengan orang-orang yang berada dalam jaringan kekuasaan mengingat jumlah anggota yang sangat banyak. Akan tetapi, hal ini cukup bisa dipahami karena di sanalah “sebagian sangat kecil” dari anggota-anggota itu melakukan “peranan yang sangat besar” dalam menentukan arah gerak institusi ini dengan policy yang ada di tangan mereka. Karena itu, institusi pemerintah tidak boleh menolak mentah-mentah kalau dikatakan sebagai aktor utama pencitraan dan seharusnya tetap melakukan refleksi dari gugatan-gugatan yang dialamatkan kepadanya.
Kedua, mesin politik pemerintah dalam hal ini partai Demokrat pada masa-masa awalnya sejak menjadi kontestan politik kekuasaan tahun 2004 adalah benar-benar sebuah organisasi yang mempunyai semangat besar dalam memperjuangkan perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat luas, sehingga pada masa lalu stigma yang terbangun di masyarakat cukup positif bahkan tidak jarang terdengar bahwa partai Demokrat merupakan alternatif pertama dan utama saluran komunikasi politik bagi masyarakat, khususnya kaum pecinta demokrasi sebagai sistem politik. Akan tetapi, kekuasaan telah berhasil menggoda parpol ini dan membuat orientasi kerakyatannya menjadi semakin menipis dan bahkan menghilang. Partai yang berlambang bintang bersegi tiga tersebut beserta sekutu dari parpol lainnya, hanya sibuk mengurusi persoalan-persoalan pencitraan elite dan parpol serta melupakan hubungan simbiosisnya dengan rakyat. Jarang sekali kubu partai pemenang pemilu memperlihatkan kepeduliannya dalam upaya memberdayakan masyarakat.
Ketiga, format rekruitmen anggota partai politik mengalami stagnasi yang sangat serius. Dari dulu hingga sekarang format rekruitmen tidak ada perubahan signifikan. Pada masa awal eksistensinya, format rektuitmen mungkin adalah yang the best of the best. Akan tetapi ketika perubahan yang terjadi selama sekian puluh tahun terjadi sedemikian gencar, institusi politik ini, nampak tergagap-gagap karena sudah jauh ketinggalan dengan pola-pola rekruitmen yang digunakan oleh institusi lain seperti pegawai negeri pemerintah yang sudah mengambil spesialisasi dan mengelolanya secara lebih profesional. Apabila disejajarkan dengan institusi pemerintahan yang lain seperti dinas pemerintah mulai dari perikanan,penerbangan, perhubungan hingga dinas pemerintahan dalam negeri. Partai politik terkesan tidak bisa berbuat apa-apa menghadapi realitas sosial yang terjadi sekarang ini. Yang lebih memprihatinkan lagi sudah menjadi rahasia umum bahwa rekruitmen yang dilakukan syarat dengan KKN (korupsi,kolusi dan nepotisme). Dari pada sibuk dengan pencitraan yang terkesani elitis dan institusional sebaiknya institusi politik ini segera berbenah diri dengan merubah budaya rekruitmen anggota dengan mencari pola baru yang lebih humanis dan dibutuhkan untuk menjalankan amanah kedaulatan rakyat sebagaimana mestinya.
Keempat, lembaga infrastruktur politik (parpol) ini tidak mampu memenuhi kebutuhan dan keinginan rakyat. Masyarakat awam sekalipun yang kurang paham tentang institusi politik dan hanya mengetahui sedikit melalui argumentasi polemik (kata orang banyak) berharap banyak bahwa institusi ini akan berbenah diri terutama berkaitan dengan spesialisasi tugas dan fungsinya. Sudah banyak kekecewaan yang mereka dapatkan ketika berhubungan langsung dengan institusi ini.
Kelima, institusi ini kehilangan cirinya sebagai institusi penampung, penyalur, pelindung dan pengayom kepentingan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh budaya yang mengarah kepada rekruitmen anggota dan kinerja yang secara lambat tapi pasti selalu mengalami degradasi yang cukup drastis. Mereka hanya disibukkan dengan rutinitas pencitraan atau bahkan lebih parah lagi disibukkan oleh konflik internal antar elit yang kontraproduktif dan hanya buang-buang energi saja. Di tambah lagi, institusi ini terlalu bangga dengan kiprah dan perjuangannya melalui retorika podium, seolah mereka telah menghipnotis masyarakat dengan menggumbar janji-janji palsu.
Keenam, Institusi ini kering Moralitas-spiritual. Partai politik memang adalah sebuah institusi yang tidak pernah mendoktrin anggotanya untuk memahami agama secara konprehensif. Tetapi bukankah setiap lembaga negara senantiasa berpedoman kepada pancasila dimana sila pertama, kedua, dan kelima serta UUD 1945 pasal 29 cukup untuk menegaskan dasar setiap kebijakan dan tindakan yang seyogiyanya dilakukan. Bukankah Ini adalah sesuatu yang positif. Keringnya moralitas spiritualitas para politikus, merupakan indikasi bahwa ada yang salah dalam proses bimbingan dan peneguhan nilai keagamaan. Inilah yang menyebabkan institusi agung ini tidak begitu baik dimata masyarakat. Partai politik dan elitenya juga nampaknya kurang berminat lagi untuk mengurusi anggotanya yang bermasalah dalam tataran moral spiritual untuk memahami agama dengan arif dan bijak sehingga mereka kemudian lebih mementingkan simbolitas kegagahan dan kekuatan fisik.
Hal yang disebutkan di atas hanyalah sebagian kecil saja yang membuat institusi politik khususnya partai politik dan elitenya pantas dikritik. Masih banyak yang lain yang tidak mungkin ditulis dalam ruang yang terbatas ini.
Di tengah krisis kepercayaan publik dan degradasi yang sedemikian parah terjadi, tinggal beberapa hal yang dapat diandalkan dan diharapkan mampu mengembalikan vitalistasnya institusi ini yang kemudian harus benar-benar dijaga agar tidak semakin tenggelam oleh hujatan dan gugatan publik.
Pertama, perteguh nilai moral-spiritual. Artinya bahwa Partai politik dan elitenya harus selalu menunjukkan pemihakannya terhadap kebenaran. Pada saat-saat tertentu, kadang institusi ini dihadapkan pada beberapa pilihan yang harus dipilih salah satu. Dengan menggunakan hukum-hukum berpikir yang benar dalam ilmu logika maka ketika ada dua hal atau sesuatu yang berbeda, maka hanya ada tiga kemungkinan jawabannya, yaitu semuanya salah, ataukah salah satunya benar dan salah satunya salah. Di sinilah institusi politik ini dituntut untuk melakukan ijtihad dan melakukan pembelaan dengan berpedoman kepada khittah awal tujuan dari lembaga tersebut dan lebih kepada nilai kemanusiaan dan keadilan dimana pembelaan itu haruslah selalu diarahkan pada kebenaran.
Kedua, mesin politik ini tidak dibenarkan berafiliasi secara institusional kepada kepentingan individu atau golongan tertentu saja, sebab meski lembaga ini adalah lembaga politis tetapi jabatan sebagai politisi bukanlah jabatan kaum munafik. Partai politik bukan underbow dari kelompok tertentu atau organisasi masyarakat tertentu, sehingga segala hal entah itu kebijakan maupun pelakaksanaan kebijakan yang akan ditempuh oleh institusi dan elitenya bukanlah tindakan penerjemahan kepentingan dari kelompok kepentingan atau ormas tertentu bahkan tidak pula untuk kepentingan elit apalagi untuk kepentingan pejabat institusi.
Ketiga, instutisi politik ini harus melakukan reformasi internal dengan sungguh-sungguh. Pada tataran rekruitmen anggota, institusi harus mampu keluar dari main streem pola rekruitmen yang selama ini syarat dengan KKN (korupsi,kolusi dan nepotisme). Stigma yang terbangun di masyarakat bahwa untuk masuk jadi anggota partai politik maka harus bersiap-siap merogoh kecek minimal miliaran juta hingga triliunan juta, harus di-reduksi sehingga melahirkan efek domino yang tidak tanggung-tanggung. Disatu pihak, masyarakat yang punya kompetensi menjadi politisi harus mengurunkan niatnya karena persoalan biaya. Apabila memang masyarakat tersebut punya tekat yang kuat untuk masuk parpol, maka sawah ladang bahkan rumah sekalipun siap untuk digadaikan, bahkan tidak jarang ada yang menjual rumah kediamannya. Hal inilah yang menyebabkan paradigma berpikir yang terbangun kemudian setelah menjadi anggota adalah bagaimana cara mengembalikan modal yang telah dipakai. Maka tidak heran jika kemudian ada politisi yang diketemukan dilapangan, menghalalkan segala cara untuk memanipulasi kejahatan demi seikat rupiah. Dipihak lain masyarakat yang memang punya modal banyak meskipun kurang memiliki kompetensi, melenggang begitu saja untuk diterima tanpa tedeng aling-aling, sehingga lahirlah karakter politisi yang berpikir fragmatis dalam menjalankan peran dan fungsinya, sebab mereka berpikir bahwa di dunia ini yang berkuasa adalah uang dan jabatan, maka yang harus dibela dan dilindungi adalah yang memiliki kedua modal tersebut.
Terlepas dari semua hal diatas, seluruh lapisan masyarakat patut mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Nazarudin, sebab selain telah menjadi idola baru dalam kanca dunia hiburan tanah air bagi masyarakat, dia juga sedikit lagi menjadi pahlawan di tenggah krisis kepercayaan publik terhadap partai politik dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dalam menciptakan keadilan dan kesahteraan umum.
Semoga seluruh lapisan masyarakat khususnya partai politik dan elitenya senantiasa melakukan pembenahan diri secara total. Bahwa melakukan sesuatu yang baik, berguna dan bermanfaat apalagi mengayomi masyarakat bisa mndongkrak popularitas dan menaikkan citra individu dan institusi tersebut. Semoga kedepan citra yang kemudian terbangun dari pihak politisi adalah bukan karena kontroversi, tetapi lebih karena kinerja yang baik dan profesional serta selalu berorientasi kepada kemaslahan masayarakat.
Oleh : Subiran
(Mahasiswa Jurusan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, kader HI (Human Illumination) dan HMI Cab. Kolaka-Makassar)

Rabu, 20 Juli 2011

Republik Nihilisme

Iklim berbangsa dan bernegara kita beberapa dekade terakhir, khususnya pasca reformasi tidak pernah absen dari pembredelan makna dari term “Republik”. Hal tersebut semakin mengafirmasi bahwa di negara kita telah terjadi apa yang disebut Republik Nihilisme. Yang dimaksud dari terminologi tersebut adalah suatu kondisi kehampaan makna (meaninglessness), harapan (hopelessnes), dan cinta (lovelessness) oleh publik dalam praktik berbangsa dan bernegara, yang diakibatkan oleh perilaku kepemilikan negara yang diperagakan oleh para politisi di suprasruktur politik (eksekutif, legislatif dan yudikatif).
Republik hampa makna, harapan dan cinta.
Ia hampa makna karena republik hanya memiliki makna tunggal sebagai sarana melegalisasi kepentingan individu dan kelompok untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan. Ia hampa makna karena hampir sulit menyaksikan penerjemahan ideologi, cita-cita dan platform negara. Ia hampa harapan karena hampir sulit pula menyaksikan aktualisasi ikrar kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Terlebih lagi dasar atau ideologi negara (PANCASILA) hanya dijadikan azhimad politik. Serta ia hampa cinta karena segala cara bisa dilakukan oleh politisi untuk mencapai kekuasaan, bahkan yang terkeji sekalipun.
Kausalitas (sebab dan akibat)
Term nihilisme republik Indonesia bukanlah sesuatu yang lahir dari ruang hampa baik dalam dimensi ruang maupun waktu keilmuan. Term ini digunakan penulis karena menyaksikan pertarungan politik yang tidak seimbang. Disatu pihak masyarakat marjinal sebagai kubuh pertama, selalu beromantisme dengan kekalahan dan penderitaan politik, sementara dipihak yang lain, penguasa sebagai kubuh tandingan selalu menjadi pemenang sepanjang masa tanpa jeda.
Spesifikasi kausa (sebab) yang menjadi kontributor dan promotor utama dari situasi dan kondisi demikian, bukan hanya disebabkan hasrat (kekuasaan, kekayaan dan popularitas), kegilaan ( ekonomi, politik, hukum, media dan informasi), skenario ( skenario legalisasi korupsi, skenario pembiaran masyarakat miskin, skenario politik oligarki, hingga skenario kekerasan dan pertikaian kelompok masyarakat), obsesi (obsesi kepemilikan kekuasaan, obsesi menjadikan lembaga negara sebagai suaka profesi pencari nafkah), tetapi juga karena pengingkaran (pengingkaran kedaulatan melalui kebijakan yang tidak memihak dan bahkan bersinggungan terhadap kepentingan dan kehendak rakyat, pengingkaran konstitusi melalui penciptaan regulasi yang terkesan melegalisasi segala bentuk kepentingan pejabat publik).
Fenomena kehampaan republik dan republik kehampaan tersebut, mau tidak mau serta sadar maupun tidak, telah menimbulkan berbagai patologi fsikis pada sebagian besar rakyat Indonesia. Patologi yang dimaksud adalah lahirnya budaya panik berbangsa dan bernegara. Panik dikatakan membudaya, manakala masyarakat mengalami kondisi mental yang ditandai dengan ketakutan berlebihan sehingga menyebabkan mereka berlari atau melakukan tindakan cepat yang terkadang tanpa arah untuk sebisa mungkin menghindari obyek kepanikan tersebut.
Republik masa kini Indonesia telah memproduksi berbagai “panorama” panik tersebut. Diantara panorama panik yang dimaksud adalah pertama, panik informasi yaitu ketika informasi yang diproduksi pejabat publik melalui media massa menghampiri masyarakat sebagai bom informasi, informasi kepada masyarakat yang sarat dengan politik kepentingan memiliki kecendurungan tidak mampu dicerna, dianalisis bahkan disikapi secara bijak oleh masyarakat karena kurangnya pendidikan politik terhadap mereka. Hal inilah yang kemudian menciptakan absennya partisipasi aktif terhadap segala action politik suprastruktur politik (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
Kedua, panik konsumtif yaitu ketika budaya konsumsi berlangsung seperti mesin penyedot (vakum cleaner) raksasa. Masyarakat selalu dikonsepsikan oleh penguasa sebagai obyek politik yang siap mengkonsumsi apa saja dari setiap kebijakan politik. Misalnya keijakan konversi minyak tanah ke gas beberapa waktu lalu. Kebijakan tersebut sempat menggemparkan masyarakat karena kebijakan yang awalnya diyakini memberikan harapan kemaslahatan justru menciptakan malapetaka. Hal itu begitu dirasakan masyarakat setelah berjatuhannya korban atas ledakan tabung gas dispensasi dari pemerintah tersebut.
Ketiga, panik tontonan, yaitu ketika tontonan menghujani masyarakat layaknya bom tontonan. Media massa baik eletronik maupun cetak mempertontonkan apa saja tanpa mempertimbanghkan eksesnya terhadap masyarakat, apalagi ditambah dengan ketidakmampuan masyarakat menangkap spiritnya. Tontonan menulari setiap wacana dan terkemas melalui berbagai bentuk yang sarat bebas nilai, misalnya tontotan yang berbau fornografi dan fornoaksi, kekerasan hingga pertikaian politik.
Keempat, panik kapital, yaitu ketika capital mengalir tanpa interupsi didalam sistem moneter global yang bergerak tanpa henti selama 24 jam non stop, tanpa pernah menyentuh sektor rill. Indeks pertumbuhan ekonomi negara diagung-agungkan mengalami pertumbuhan yang pesat tetapi pengangguran dan kemiskinan masih menjadi pemandangan sehari-hari.
Kelima, panik hukum, yaitu ketika hukum dan keadilan menampakan wajah penindasannya. Hukum hanya untuk penguasa dan kelompok masyarakat mapan, menggilas masyarakat miskin tanpa tedeng aling-aling. Dengan kondisi yang seperti itu, masyarakat kemudian meresponnya dengan memberlakukan hukum adat dan terkadang main hakim sendiri.
Keenam, panik politik, yaitu ketika politik dipandang serba kotor, buruk dan hina. Berdasarkan persepsi yang semacam ini maka lahirlah sindrom ilfil politik masyarakat misalnya melalui sikap golput oleh sebagian masyarakat dalam pemilu, dan lahirlah apatisme politik yang semakin membudayakan politik uang dalam pemilu, sehingga anekdot masyarakat tentang “bayar dulu baru kami pilih" bukanlah sempalan proposisi semata.
Republik Nihilisme dan nihilisme republik telah berkembang sedemikian rupa menjadi sebuah “refresi” tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi hampir di semua negara di dunia termasuk negara maju sekalipun. Hal ini berlangsung lebih karena spirit kegilaan pejabat publik. Oleh sebab itulah sistem pemerintahan di Indonesia lebih layak disebut sebagai sistem pemerintahan koboy. Sistem pemerintahan yang dilandaskan atas semangat maskulinitas, kekuasaan, keangkuhan, dan hasrat mendominasi. Atau ia lebih layak disebut sebagai system patriarki, dimana didalamnya pria (penguasa) mendominasi sekaligus merefresi kedaulatan rakyat sebagai “ibu pertiwinya”. Semangat politik pemerintahan maskulinitas inilah yang kini telah membuang cinta, kasih sayang, kelembutan, kesantunan, kehalusan budi, kearifan, kebijaksanaan, dan kesalehan serta melenyapkan keadilan dan kebenaran, melestarikan kesedihan yang menjadi tontonan bagi mereka yang diperbudak jabatan.
Itulah yang seharusnya membuat rakyat ini marah. Berbagai tindakan menunjukkan kesadaran bahwa Republik ini tergerus maknanya secara terus-menerus. Res publica yang mengandung arti untuk kepentingan publik, ternyata tidak demikian. Bangunan rumah bersama yang menjadi cita-cita para pendiri bangsa yang sejak awal meletakkan kedaulatan rakyat sebagai cita Republik ini, hancur oleh tindakan yang mementingkan diri dan kelompoknya sendiri. Dalam res publica, negara harus berdiri di tengah kepentingan umum, bukan kepentingam perorangan.
Ini semua menunjukkan bangunan Republik yang sudah rapuh, dan tinggal menunggu kehancurannya. Penguasa sudah melupakan makna hakiki Republik dengan cara abai terhadap persoalan-persoalan publik. Padahal, dalam kasus-kasus seperti inilah kewibawaan, harkat, dan harga diri negara berserta orang-orang di dalamnya dipertaruhkan.
Cita-cita ”kemakmuran bersama” lama-lama menjadi mitos. Bumi, air, dan kekayaan alam sudah bukan milik Republik lagi, tetapi milik mereka: para pemilik modal. Mereka berkolaborasi membuat sebuah kebijakan agar kekayaan alam bangsa ini bisa dikuras habis untuk memperkaya kedudukan bisnis mereka. Tidak peduli itu merusak alam dan manusia. Bangsa ini telah kehilangan orientasi dasar menjadi bangsa yang memiliki kemandirian dalam menentukan hari depannya.
Ruang publik kita hanya diisi oleh kaum petualang yang menggunakan gelar hebat tapi tidak ada isinya. Polemik terus-menerus dihadirkan untuk menghiasi publik setiap hari di media. Tetapi realitasnya polemik itu tidak mampu menjadi pelecut daya cipta untuk mengubah ketidakberdayaan menjadi keberdayaan.
Cita-cita kemerdekaan yang digariskan oleh para pendiri Republik seolah luntur. Barangkali tak pernah disangka para pendiri Republik jika akhirnya kemerdekaan yang telah diraih dengan darah dan pengorbanan untuk keluar dari jerat pikir penjajahan, kembali lagi menuju penjajahan di bawah dalih kemerdekaan. Ironisnya, penjajahan dalam arti yang lebih luas (politik, ekonomi, sosial, budaya) dilakukan oleh bangsa sendiri melalui berbagai persekongkolan jahat. Dalihnya kemakmuran, tapi yang jelas adalah ketertindasan.
Oleh: Subiran
(Mahasiswa Jurusan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, kader HI (Human Illumination) dan HMI Cab. Kolaka-Makassar)

Selasa, 14 Juni 2011

Negara Dirongrong Kejahatan Politik

Berjamaahnya para politikus Indonesia mengungsikan diri keluar negeri khusunya ke negera Swiss dan Singapura merupakan fenomena yang sudah menjadi tren glamour dalam wajah politik dan hukum negara kita. Dan sudah menjadi rahasia umum bahwa mereka yang melarikan diri keluar negeri adalah politikus yang sementara diproses hukum karena tindak pidana korupsi. Logika untuk mengamini proposisi tersebut cukup sederhana. Kalau memang mereka tidak melakukan kejahatan (memang orang yang baik) ngapain sembunyi-sembunyi keluar negeri meski sudah mendapatkan izin pencegahan bepergian keluar negeri oleh lembaga Imigrasi?
Memang sangat memprihatinkan perilaku yang dipertontonkan oleh para pejabat publik kita tersebut, mengingat mereka adalah penyambung lidah masyarakat yang seharusnya tidak menjadi aktor penjahat politik dalam kondisi negera yang baru berekperimen untuk konsisten mengadopsi sistem politik demokrasi.
Yang menarik untuk dikaji adalah adalah apakah fenomena diatas bisa diklasifikasikan sebagai kejahatan politik?
Konsep kejahatan Politik
Kejahatan adalah term atau cap yang diberikan orang untuk menilai perbuatan-perbuatan tertentu, sebagai perbuatan tidak berbudi dan bermoral (menafikan nilai-nilai kemanusiaan). Dengan demikian maka si pelaku disebut sebagai penjahat. Pengertian tersebut bersumber dari alam nilai, maka ia memiliki pengertian yang sangat relatif, yaitu tergantung pada manusia yang memberikan penilaian itu. Jadi apa yang disebut kejahatan oleh seseorang belum tentu diakui oleh pihak lain sebagai suatu kejahatan pula. Kalaupun misalnya semua golongan dapat menerima sesuatu itu merupakan kejahatan tapi berat ringannya perbuatan itu masih menimbulkan perbedaan pendapat.
Tentang definisi dari kejahatan itu sendiri tidak terdapat kesatuan pendapat diantara para sarjana. R. Soesilo membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
Marshall B. Clinard dan Richard Quinney memberikan 8 tipe kejahatan yang didasarkan pada 4 karakteristik, yaitu (1). karir penjahat dari si pelanggar hukum, (2). sejauh mana prilaku itu memperoleh dukungan kelompok,(3). hubungan timbal balik antara kejahatan pola-pola prilaku yang sah, (4). reaksi sosial terhadap kejahatan.
Tipologi kejahatan yang mereka susun adalah Pertama, Kejahatan perorangan dengan kekerasan yang meliputi bentuk-bentuk perbuatan kriminil seperti pembunuhan dan perkosaan, Pelaku tidak menganggap dirinya sebagai penjahat dan seringkali belum pemah melakukan kejahatan tersebut sebelumnya, melainkan karena keadan-keadaan tertentu yang memaksa mereka melakukannya. Kedua, Kejahatan terhadap harta benda yang dilakukan sewaktu-waktu, termasuk kedalamnya antara lain pencurian kendaraan bermotor. Pelaku tidak selalu memandang dirinya sebagai penjahat dan mampu memberikan pembenaran atas perbuatannya. Ketiga Kejahatan yang dilakukan dalam pekerjaan dan kedudukan tertentu yang pada umumnya dilakukan oleh orang yang berkedudukan tinggi. Pelaku tidak memandang dirinya sebagai penjahat dan memberikan pembenaran bahwa kelakuannya merupakan bagian dari pekerjaan sehari-hari. Keempat, Kejahatan politik yang meliputi pengkhianatan spionase, sabotase, dansebagainya. Pelaku melakukannya apabila mereka merasa perbuatan ilegai itu sangat penting dalam mencapai perubahan-perubahan yang diinginkan dalam masyarakat. Kelima, Kejahatan terhadap ketertiban umum. Pelanggar hukum memandang dirinya sebagai penjahat apabila mereka terus menerus ditetapkan oleh orang lain sebagai penjahat, misalnya pelacuran. Reaksi sosial terhadap pelanggaran hukum ini bersifat informal dan terbatas. Keenam, Kejahatan konvensional yang meliputi antara lain perampokan dan bentuk-bentuk pencurian terutama dengan kekerasan dan pemberatan. Pelaku menggunakannya sebagai part time- Carreer dan seringkali untuk menambah penghasilan dari kejahatan. Perbuatan ini berkaitan dengan tujuan-tujuan sukses ekonomi, akan tetapi dalam hal ini terdapat reaksi dari masyarakat karena nilai pemilikan pribadi telah dilanggar. Ketujuh, Kejahatan terorganisasi yang dapat meliputi antara lain pemerasan, pelacuran, perjudian terorganisasi serta pengedaran narkotika dan sebaigainya. Pelaku yang berasal dari eselon bawah memandang dirinya sebagai penjahat dan terutama mempunyai hubungan dengan kelompok-kelompok penjahat, juga terasing dari masyarakat luas, sedangkan para eselon atasnya tidak berbeda dengan warga masyarakat lain dan bahkan seringkali bertempat tinggal dilingkungan-lingkungan pemukiman yang baik. Kedelapan Kejahatan profesional yang dilakukan sebagai suatu cara hidup seseorang. Mereka memandang diri sendiri sebagai penjahat dan bergaul dengan penjahat-penjahat lain serta mempunyai status tinggi dalam dunia kejahatan. Mereka sering juga cenderung terasing dari masyarakat luas serta menempuh suatu karir penjahat. Reaksi masyarakat terhadap kejahatan ini tidak selalu keras.
Dari segi istilah, kejahatan politik merupakan kata majemuk “kejahatan” dan “politik”. Namun apabila dilihat dari kata majemuk ini, kita akan menemui masalah, sebab begitu banyak pengertian yang kita dapatkan dari istilah kejahatan maupun istilah politik. Seperti yang telah dikemukakan pada bagian awal tulisan ini, bahwa kejahatan dapat diberi pengertian berdasarkan Legal Definition of Crimes dan Social Definition of Crimes. Kejahatan dalam pengertian J D Crimes adalah perbuatan-perbuatan yang telah dirumuskan dalam Perundang-undangan pidana. Sementara kejahatan berdasarkan social Definition of crimes adalah definisi kejahatan sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam lingkungan sosial kemasyarakatan.
Demikian pula untuk istilah politik, terlalu banyak pengertian politik yang dapat kita temukan, sebab politik berkaitan erat dengan tujuan negara, kekuasaan dalam arti mendapatkan dan mempertahankannya, pengambilan keputusan, kebijakan pengambilan keputusan dan lain sebagainya. Menurut Yuwono Sudarsono, politik adalah proses hidup yang serba hadir dalam setiap lingkungan sosial budaya. Politik juga sering disalah artikan, misalnya larangan untuk berpolitik, deidiologisasi, deparpolitisasi yang hampir semua orang telah mengetahui bahwa pelarangan itu juga merupakan perbuatan politik.
Penjahat politik menghendaki pengakuan dari norma-norma yang diperjuangkan agar dapat diterima oleh tertib hukum yang berlaku. Sementara perbuatan politik dilakukan bukan semata-mata karena keberatan terhadap norma yang dilanggarnya, akan tetapi terutama keberatan terhadap norma-norma lain yang menjadi bagian dan tertib hukum atau berkeberatan terhadap situasi-situasi hukum yang dianggap tidak adil. Pembedaan ini penting untuk kualifikasi kejahatan politik dengan perbuatan politik yang melakukan kritik terhadap pemerintah. Perbuatan politik tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kekacauan di masyarakat, tetapi semata-mata untuk memperbaiki keadaan masyarakat dengan perbuatan, antara lain demonstrasi, petisi, aksi protes dan lain sebagainya. Seorang pelaku perbuatan politik menolak melakukan sesuatu yang dianggap bertentangan dengan hati nuraninya.
Ada juga term political refugee yakni mereka yang melarikan diri keluar negeri karena pemerintahnya berdasarkan perbedaan politik, ras, agama dan lain sebagainya. Seorang pengungsipolitik adalah seorang korban pasif dan suatu gejolak politik, tidak ikut aktif dalam suatu oposi di negerinya. Mereka tidak kembali ke negeri asalnya karena ada resiko akan mendapatkan perlakuan yang tidak adil. Berbeda halnya politikus yang melarikan diri keluar negeri untuk mengamankan diri dari jeratan hukum suatu negara setelah melakukan korupsi.
Definisi lain mengenai kejahatan politik adalah menurut konferensi internasional tentang hukum pidana. Konferensi tersebut memberi pengertian kejahatan politik sebagai kejahatan yang menyerang organisasi maupun hak penduduk yang timbul dari berfungsinya negara tersebut. Pengertian tersebut juga belum menjelaskan siapa yang menjadi subyek hukum dan delik politik, apakah individu, korporasi, ataukah negara. Demikian pula organisasi mana yang dimaksud, sebab begitu banyak organisasi yang didirikan di suatu negara.
Parameter Kejahatan Politik
Berdasarkan berbagai pendapat tersebut di atas yang belum secara tegas memberikan pengertian kejahatan politik, kiranya untuk menerapkan apakah terhadap pelaku perbuatan yang diindikasikan mempunyai unsur politik dapat diekstradisi ataukah tidak masih memerlukan pembahasan secara mendalam dan memerlukan keputusan politik dalam rangka pembaharuan hukum pidana. Memang sulit untuk menentukan pengertian kejahatan politik. Penjelasan tersebut di atas hanya menunjukkan perbedaan antara pelaku pada kejahatan biasa dengan kejahatan politik serta sifat perbuatannya itu sendiri.
Walaupun demikian sekedar pegangan untuk menentukan apakah suatu kejahatan termasuk sebagai kejahtan politik, parameter yang dapat digunakan adalah (1). Perbuatan pidana tersebut ditujukan untuk mengubah tertib hukum yang berlaku di suatu negara; (2). Perbuatan pidana tersebut ditujukan kepada negara atau berfungsinya lembaga lembaga negara; (3). Perbuatan tersebut secara dominan menampakan motif dan tujuan politiknya; (4). Pelaku perbuatan mempunyai keyakinan bahwa dengan mengubah tertib hukum yang berlaku maka apa yang ingin dicapai adalah lebih baik dan keadaan yang berlaku sekarang.
Akan tetapi untuk menetapkan apakah suatu perbuatan merupakan kejahatan politik harus tetap hati-hati, karena demokratisasi politik dan penegakan hak asasi manusia telah menjadi isu global. Perjuangan berbagai bangsa untuk melepaskan diri dari kolonialisme telah menjadikan kejahatan politik menjadi semakin nisbi. Kejahatan politik adakalanya juga berkaitan dengan dimensi tempat dan waktu.
Hal ini dikarenakan apa yang dianggap sebagai kejahatan di suatu negara belum tentu dianggap sebagai kejahatan di negara lain. Kritik terhadap kekuasaan negara adakalanya dianggap sebagai kejahatan oleh penguasa penguasa totaliter, tetapi tidak disebut sebagai kejahatan bagi negara yang menganut paham demokrasi. Seorang freedom fighter juga disebut sebagai penjahat atau pemberontak oleh penguasa berdasarkan tertib hukum yang berlaku, tetapi ia dapat disebut sebagai pahlawan manakala tertib hukum yang dicitakan terwujud sesuai dengan idealita yang dianutnya.
Melihat parameter kejahatan politik tersebut di atas tampak sekali bahwa kejahatan politik sangat tipis dengan kejahatan umum. Dikatakan demikian sebab kejahatan politik dapat dilakukan secara terang-terangan melalui kejahatan umum seperti pembunuhan, perusakan, bahkan dengan teror dan lain sebagainya. Kejahatan politik juga dapat dilakukan secara connex dengan kejahatan biasa, misalnya pencurian. senjata untuk mendukung perjuangan politik.
Menurut Piers Beirne dan James Messerschmidt kejahatan politik secara kriminologis dapat dibedakan dalam tiga bentuk. Pertama adalah kejahatan politik yang ditujukan kepada negara atau political crimes against the state. Kedua adalah kejahatan politik oleh negara atau domestic political crimes by the state. Ketiga adalah kejahatan politik internasional oleh negara atau internationalpo litical crimes by the state.
Ketiga bentuk kejahatan politik di atas dalam kaitannya dengan ekstradisi, hanya bentuk pertamalah yang relevan. Sedangkan bentuk kedua dan ketiga yang menjadi subyek hukum adalah negara, sehingga tidak termasuk subyek yang dapat diekstradisi. Tipe ketiga atau internationalpolitical crimes by the state dapat meliputi kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh negara terhadap negara lain maupun lembaga-lembaga internasional terhadap negara tertentu. Political crimes against the state meliputi violent political crimes against the state maupun nonviolent political crimes against the state. Sementara domestic political crimes by the state meliputi state corruption dan state politi cal repression.
Sebagaimana disebutkan di atas, kualifikasi kejahatan politik penting untuk menentukan apakah penjahat dapat diekstradisi ataukah tidak. Sudah barang tentu perihal ekstradisi ini terkait dengan masalah hak asasi manusia, yakni hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Ekstradisi adalah proses penyerahan seorang tersangka atau terpidana karena telah melakukan kejahatan yang dilakukan secara formal oleh negara kepada negara lain yang punyai wewenang untuk memeriksa dan mengadili penjahat tersebut. Secara umum dalam studi ilmu hukum terdapat 4 (empat) asas hukum dalam pengaturan ekstradisi.
Pertama, double criminality principle atau asas kejahatan rangkap. Asas tersebut mengandung arti bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, baik menurut hukum negara yang meminta, maupun negara yang diminta dinyatakan sebagai kejahatan. Kedua, asas bahwa negara yang diminta berhak untuk tidak menyerahkan warga negaranya sendiri. Ketiga, asas bahwa jika suatu kejahatan tertentu oleh negara yang diminta dianggap sebagai kejahatan politik, maka permintaan ekstradisi ditolak. Keempat, asas bahwa suatu kejahatan yang seluruhnya atau sebagian diwilayahnya termasuk dalam yurisdiksi negara yang diminta, maka negara mi dapat menolak permintaan ekstradisi ini.
Berdasarkan uraian diatas maka yang patut untuk menjadi renungan kita bersama adalah bahwa memang tidak bisa dinafikan kejahatan merupakan suatu persoalan yang selalu melekat dimana masyarakat (negara) itu ada, termasuk kejahatan politik. Kejahatan politik selalu akan ada seperti penyakit dan kematian yang selalu berulang seperti halnya dengan musim yang berganti-ganti dari tahun ke tahun.
Segala daya upaya dalam menghadapi kejahatan politik hanya dapat menekan atau mengurangi meningkatnya jumlah kejahatan politik dan memperbaiki penjahat politik agar dapat kembali sebagai warga masyarakat yang baik.
Masalah pencegahan dan penanggulangan kejahatan politik , tidaklah sekedar mengatasi kejahatan yang sedang terjadi dalam lingkungan suprastuktur politik dan infrasrtuktur poltik, tapi yang harus menjadi titik tekan adalah bagaimana menciptakan sebuah sistem politik dan pemerintahan yang diatur sedemikian rupa dalam regulasi yang menjamin kemungkinan kecil oknum tertentu untuk melakukan kejahatan politik.
Hal itu menjadi tugas dari setiap elemen bangsa dan negara ini khususnya para pembuat regulasi di DPR, karena mereka adalah penyambung lidah rakyat atau pelayan masyarakat.
Oleh: Subiran (Mahasiswa Jurusan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, kader HI (Human Illumination) dan HMI Cab. Kolaka-Makassar)

Kamis, 09 Juni 2011

Memerdekakan Kemerdekaan

Mendorong perlunya demokratisasi atas demokrasi (democratizing democracy) yang cenderung semu seharusnya diletakkan seruang dan sebangun denganmemerdekakan kemerdekaan. Memerdekakan kemerdekaan, yaitu upaya membebaskan kemerdekaan dari belenggu identitas simbolis artifisial sehingga warga (rakyat) bisa menemukan jati dirinya bukan hanya sebatas warga negara, tetapi lebih kepada warga bangsa.
Pasca robohnya benteng kekuasaan orde baru, bangsa ini mengami tantangan baru, pendulum demokrasi terlalu kencang bergerak ke ‘kanan’. Sistem dan nilai demokrasi hanya menerapkan demokrasi pada tataran permukaan (semu). Lewat amandemen UUD 1945 rakyat memegang kuasa penuh untuk memilih pemimpinnya secara langsung baik pada tingkat nasional maupun daerah. Fenomena inilah yang kemudian mengundang banyak lembaga internasional untuk mengalungkan medali penghargaan dengan melabeli Indonesia sebagai salah satu negara terbesar yang demokratis. Namun fenomena terbukanya ‘keran’ kebebasan seluas-luasnya atas nama demokrasi diatas ternyata hanya melahirkan iklim perebutan kekuasaan yang tidak jarang menerapkan politik bebas nilai.Term ‘politik dagang sapi’pun menjadi buah bibir masyarakat ditengah kekecewaan terhadap wakil mereka yang mendua terhadap kepentingan rakyat.
Dalam iklim demokrasi yang seperti sekarang, sudah menjadi rahasia umum bahwa uang, jabatan dan relasilah yang memainkan peran utama dalam setiap perhelatan pesta demokrasi. Sehingga wajar jika kemudian masalah-masalah pelik muncul sebagai konsekuensi logis dari praktek-praktek seperti ini. Salah satu masalah pelik yang paling menonjol adalah wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu yang legitimate ternyata hanya cenderung memanfaatkan posisinya untuk memperjelas pretise, dan mempertegas kemuliaan simbolis dengan memperkaya diri dan golonganya. Alhasil, korupsi menjadi musuh utama di era yang katanya demokrasi. Betapa tidak, para pejabat publik di setiap tingkatan mulai dari tingkat pusat hingga daerah ,mulai dari pejabat eksekutif hingga yudikatif, serta mulai dari anggota DPR hingga ketua RT,semuanya melakukan korupsi. Fenomena ini semakin mengafirmasi pendapat Antony Gidden, bahwa” walaupun optimisme terhadap demokrasi tetap tinggi, namun telah terjadi penurunan kepercayaan yang signifikan terhadap para pejabat/politisi”.
Yang lebih memprihatinkan lagi adalah dengan adanya pemilihan langsung kepala daerah, konflik horizontal di masyarakat menjadi suatu budaya laten yang hampir mencapai titik klimaksnya. Hal ini disebabkan karena kurangnya atau bahkan ketiadaan kearifan dan kedewasaan berpolitik dari semua elemen masyarakat alih-alih kurang pemahaman tentang politik akibat pendidikan politik yang tidak terdistribusi secara signifikan. Ketidakdewasaan dalam berpolitik terwujud dengan sikap yang tidak siap kalah, karena para calon pimpinan yang gagal meraih kemenangan lebih sering mengorganisir warga untuk melakukan protes terbuka terhadap otoritas penyelenggara Pemilu dengan berbagai alasan khususnya; manipulasi data, tak jarang perilaku ini berakhir dengan tindakan anarkis. Parahnya lagi, para calon pimpinan khususnya di daerah, menjadikan basis pendukungnnya berdasarkan kaitan kesukuan dan etnisitas, serta agama. Sehingga pemilu yang awalnya menjadi momentum bulan madu demokrasi rakyat dalam memilih pemimpin yang ideal, justru memungkinkan berakhir dengan konflik sosial yang bernuansa SARA.
Bukankah akal sehat kita mengkonklusikan bahwa kondisi yang demikiantidaklah dalam posisi ideal?. Konklusi yang semacam itu bukanlah pemikiran sempalan yang lahir dari ruang yang kosong, karena berdasarkan nilai idealnya, demokrasi memberikan landasan nilai tentang persamaan derajat, harkat, dan martabat manusia yang tentunya secara praksis terwujud dalam kondisi tanpa adanya penindasan dan pembantaian antar manusia.
Dari persaksian kita mengenai perkembangan praktek demokrasi di Indonesia belakangan ini, tentunya dapat disimpulkan bahwa telah terjadi dominasi kaum kaya yang bermodal terhadap kaum miskin yang tidak memiliki sumber daya. Demokrasi hanya milik kaum segelintir elite yang memiliki kapital berdasarkan konsep yang diadopsi oleh Guetanomosca dan Vilfredo Fareto mungkin layak kita amini. Atau mungkin ada baiknya kita kembali memikirkan secara kontemplatif tentang apa yang pernah dinyatakan oleh HOS, Tjokroaminoto tentang kondisi diatas. Beliau mengemukakan bahwa “Akan tetapi pada zaman modern sekarang, cara-cara memproduksi hasil-hasil keperluan dan kebutuhan hidup manusia ditetapkan berdasarkan peraturan-peraturan dan paham kapitalisme (kapitalistische productie wijze), yang semakin lama semakin mendekati puncak ketinggiannya, sedangkan dalam aspek yang lain pertentangan antara keperluan kaum modal (kapitalist) dengan kaum miskin dan melarat (terutama kaum buruh rendahan) semakin bertambah tajam. Karena itu terjadilah krisis berulang-ulang terutama krisis yang menyangkut kepentingan hidup orang banyak dan produksi….”
Meskipun jaman telah berganti tetapi beliau dengan jelas dan tegas menganalisis bahwa kapitalisme adalah sumber dari permasalahan yang ada di masyarakat. Inilah yang kemudian lebih lanjut disebut sebagai ironi demokrasi atau bisa disebut sebagai demokrasi “semu”.
Dalam konteks ilmu politik, istilah “semu” sering dikaitkan dengan demokrasi yang mengacu pada capaian teknis berupa suksesi dan perebutan kursi semata. Sementara itu, rakyat (demos) hanya berperan sebatas penggembira yang dimobilisasi dalam sebuah kontestasi. Kalau merujuk pada konsep tersebut, kemerdekaan negara ini mengalami hal yang sama. Kemerdekaan yang kita capai masih bersifat artifisial, karena sebatas hengkangnya kaum kolonial dari Bumi Pertiwi dan tampilnya bumiputra sebagai penguasa. Yang lebih parahnya lagi, bumi putra yang menjadi penguasa justru menjadi penjajah baru terhadap negeri sendiri.Seperti demokrasi, kemerdekaanpun kiniditandai oleh pesta dan ritual (hari kemerdekaan) tanpa kepastian arah dan tujuan.
66 tahun sudah negara ini merdeka, 103 tahun kebangkitan nasional, 83 tahun terbentuknya bangsa melalui manifesto politik sumpah pemuda serta 13 tahun reformasi, semerbak eksistensi bangsa dan negera ini belum mampu dinikmati oleh warganya sendiri sebagai pemilik sah kedaulatan. Dan yang paling menonjol dari kepahitan penderitaan rakyat adalah persepsi hambar atas institusi partai politik, yang tidak jarang menciptakan budaya ilfil atau alergi politik dari masyarakat. Hal tersebut bukannya tanpa alasan, mengingat dalam sistem demokrasi, partai politik adalah industri politik paling legitimate dan berpengaruh sebagai penyalur pejabat publik di lembaga suprastruktur politik (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang beberapa dekade ini terkesan mendua terhadap demokrasi. Kepentingan rakyat yang direduksi dan didiskreditkan menjadi kepentingan partai dan elite partai, telah memacetkan pelayanan publik.
Dari Sabang dibarat hingga Merauke ditimur, dari pulau Mianggas hingga pulau Rote, dari danau Sentani di Papua hingga danau Toba di Sumatra Utara, kesucian dan kebeningan air kebijaksanaan demokrasi memang masih tersisa, tetapi polusi yang ditimbulkan oleh limbah politik demokrasi yang semu tersebut kian mendekat mengancam ketahanan ekosistem kesejahteraan dan kebudayaan.
Sungguh sebuah ironi, mengingat desain demokrasi Indonesia adalah hasil pertautan komplementer pahamideal yang telah disaring dari keberagaman paham pemikiran, keyakinan, dan budaya yang kemudian tertuang dalam PANCASILA sebagai ideologi negara.
Penyanderaan Demokrasi Pancasila
Sungguh ironis menyaksikan kehidupan kemasyarakatan, berbangsa dan bernegara, ketika peraturan perundang-undangan berbasis eksklusifisme keagamaan bersetubuh menikam jiwa ketuhanan yang maha esa, lembaga-lembaga finansial dan korporasi internasional dibiarkan menginterupsi bahkan mengintervensi perundang-undangan dengan mengorbankan kemanusiaan yang adil dan beradab, trilogi penyakit negarawan (korupsi,kolusi dan nepotisme) dan penciptaan dinasti kekuasaan dari pemerintah pusat (geo-politik O) hingga daerah (geo-politik pribumi) serta klaim kebenaran tunggal komunitas masyarakat tertentu turut melemahkan persatuan kebangsaan, demokrasi liberal prosedural dalam pemilihan umum dengan segala variannya membunuh kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Suprastruktur politik ( eksekutif, legislatif dan yudikatif) berjamaah menjarah keuangan rakyat, penegak hukum menciderai asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan efek jera. Ekspansi neoliberalisme, menciptakan kesenjangan sosial yang semakin meluas dan melebar yang turut pula turut menjegal keadilan sosial. Demokrasi yang dijalankan justru berlawanan dengan arah jarum jam kemerdekaan sesungghnya, rakyat dibawah pada periode pra-politik saat terkungkung dalam hukum besi sejarah penjanjahan kolonial.
Ada jarak yang lebar antara apa yang diargumentasikan dengan pilihan institusi dan kebijakan yang diambil. Demokrasi yang diidealkan sebagai wahana untuk memperjuangkan kesetaraan, persamaan, kebebasan, persaudaraan dan kekeluargaan lewat pengorganisasian kepentingan kolektif justru menjadi instrumen bagi kepentingan privat. Distorsi ini terjadi disebabkan karena lembaga negara dijadikan industri komersil tempat mencari kerja sehingga lembaga negara diinterpretasikan sebagai lemabaga profesi. Wakil rakyat tidak lagi bekerja untuk politik melainkan bekerja dari politik. Disinilah pintu masuk bagi persekongkolan antara pengusaha dan politisi dalam proses institusionalisasi dan legal drafting, mereka melegalisasi proyek kepentingan pribadi dan golongan dengan mengatasnamakan proyek pembangunan infrastruktur untuk kemaslahatan rakyat. Suatu gerakan mafia melakukan penyanderaan demokrasi. Adagium “akan ada permainan politik oleh orang-orang kriminal dan permainan kriminal oleh orang-orang politik” yang merupakan pernyataan Pra Moedya Ananta Toer dalam RUMAH KACA nampaknya telah menemukan tempatnya dalam realitas perpolitikan nasional Indonesia hari ini.

Pelembagaan Konstitusi
Keberhasilan negara merekonstruksi dirinya melalui revisi konstitusi (purikasi UUD) seharusnya diikuti pelembagaan (ketaatan) konstitusi itu sendiri. Namun, semua itu masih mimpi. Karena itu, pencapaian agenda pada era reformasi ini tak jauh berbeda dengan pencapaian awal kemerdekaan, yaitu pergulatan membangun konstitusi. Sementara itu, penguatan nilai-nilai konstitusi berjalan lambat dan cenderung involutif. Akibatnya, kegaduhan politik terus mengalir dari dulu sampai sekarang.
Kita bisa menyaksikan carut-marut relasi antarlembaga negara yang sering berujung pada kegaduhan politik yang tak produktif. Walaupun konstitusi sudah mengatur tata interaksi dan pola relasi antarinstitusi, tarik-menarik kepentingan elitis di antara lembaga-lembaga negara tak pernah mati. Percaloan di Dewan Perwakilan Rakyat, mafia peradilan, dan sepak terjang lembaga penegak hukum dengan segala kontroversinya menjadi catatan lemahnya budaya mematuhi. Begitu juga DPR dan Dewan Perwakilan Daerah yang berebut kuasa, walau dalam konstitusi mereka memiliki posisi yang sama.
Belum lagi orientasi kekuasaan kaum politikus yang lebih mengedepankan kepentingan kelompok daripada rakyat. Semua ini akibat pengabaian terhadap konstitusi sebagai landasan dasar interaksi. Konsekuensinya, tatanan kenegaraan menjadi amburadul dan bergerak menurut tafsirnya masing-masing. Karena itu, diperlukan proses pelembagaan konstitusi dalam kesadaran diri anak bangsa.
Yang perlu ditekankan adalahwalaupun secara konstitusi semua lembaga negara memiliki kedudukan yang sama, dalam sistem presidensial, eksistensi kepala negara (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) menjadi penting untuk menegakkan kembali kepatuhan seluruh komponen masyarakat terhadap aturan main yang ada. Dan fungsi ini akan maksimal apabila masing-masing lembaga negara bekerja sesuai dengan aturan dan menjadi abdi rakyat.
Tentu ini bukan agenda mudah, karena pada kenyataannya para pejabat negara masih banyak yang abai, bahkan belum sadar konstitusi, apalagi menjalankannya. Inilah ironi kemerdekaan sebuah bangsa dan negara yang selama ini dikultuskan sebagai bangsa yang besar untuk menutupi kondisi riil sebagaimana adalanya bahwa negara kita sebenarnya baru sebatas belajar untuk memahami demokrasi. Jadi jangan heran jika kemudian ditataran implementasi demokrasi masih amburadul.
Inilah kemerdekaan semu dan prosedural yang sewaktu-waktu dapat mengancam kohesivitas kebangsaan yang multikultural. Karena itu, perlu kitanya semua elemen bangsa dan negara khususnya pemerintah, untuk kembali meluruskan orientasi penyadaran diri sebagai komando untuk meramu sistem yang bisa menunjang proses “pemerdekaan kemerdekaan”. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah penguasa harus bekerja keras demi, oleh dan untuk rakyat agar sematan lencana tanda jasa menjadi sesuatu yang akan diabadikan oleh tinta sejarah.
Oleh: Subiran (Mahasiswa Jurusan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, kader HI (Human Illumination) dan HMI Cab. Kolaka-makassar)

MK di Tengah Pusaran Politik Mafia

Kasus dugaan suap terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menjerat Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ternyata tidak hanya merontokkan citra partai berkuasa pengusung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Siapa sangka kasus tersebut juga menyeret-nyeret lembaga lain, yakni Mahkamah Konstitusi, yang tak ada sangkut-pautnya dengan proyek Wisma Atlet SEA Games yang diributkan. Padahal MK selama ini dikenal sebagai satu-satunya institusi yang masih dipandang publik memiliki reputasi yang baik, bahkan belum lama ini mendapat predikat sebagai institusi terbaik se-Asia.
Beberapa waktu lalu Ketua MK, Mahfud MD, melaporkan kepada Presiden SBY yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD), bahwa ada seorang politikus daripartai tersebut yang mencoba menyuap Mahkamah Konstitusi melalui sekterarisnya.
Fenomena penyuapan politisi terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia memang bukanlah hal yang luar biasa untuk dijadikan bahan perdebatan, pasalnya hal tersebut telah mendarah daging dalam konteks perpolitikan kita di tanah air. Hanya saja, cukup ironis, bahwa MK yang selama ini menjadi satu-satunya lembaga tinggi negara yang masih dipercaya publik karena integritasnya yang baik dan bersih,ternyata hendak diskenariokan oleh oknum tertentu agar terkena cipratan penyakit KKN. Hal inilah yang kemudian mendeteksi adanya indikasi konspirasi untuk menyandera MK dengan tujuan menghancurkan reputasi dan integritasnya.
Memang jika kita mau mengadopsi logika hukum parsial, sebenarnya secara hukum, peristiwa diatastidak diketemukan aspek pidananya,sebab pemberi uang belum sempat mengemukakan maksud dan tujuan. Tetapi jika ditelaah dari segi dan sudut politik maka boleh jadi hal tersebut mengandung ekses untuk menyandera MK. Memingat MK merupakan proyek reformasi konstitusi pasca tumbangnya orde baru danmerupakan institusi tertinggi yang yang memiliki kewenangan menyelesaikan perkara terhadap pelanggaran konstitusi, termasuk sengketa pemilu entah itu pemilu ditingkat daerah (eksekutif dan legislatif) maupun ditingkat pusat (pemilu presiden dan pemilu legislatif). upaya menyandera MK lebih mengarah kepada penguatan hukum jika ada proyek atau perkara yang harus memenangkan oleh pihak-pihak tertentu.

Menakar ulang eksistensi MK
Perubahan yang cukup mendasar dalam ketatanegaraan, telah terjadi, ketika pasca Amandemen ketiga UUD 1945 para wakil rakyat telah membentuk Lembaga Tinggi Negara yakni Mahkamah Konstitusi. Secara signifikan mahkamah ini telah mengurangi kekuasaan penuh wakil rakyat dan eksekutif dalam melahirkan perundang-undangan. Mahkamah Konstitusi merupakan “varian baru”, dari model- model Mahkamah Konstitusi yang ada di beberapa negara, paling tidak 78 negara. sekarang ini telah memiliki Mahkamah Konstitusi dengan beberapa model.
Mahkamah Konstitusi yang baru saja terbentuk sudah selayaknya bahwa dalam perjalanannya mendapatkan pengawalan dan pemantauan yang cukup ketat dari seluruh komponen bangsa ini terutama rakyat, agar kewenangan yang strategis ini tidak diintervensi dan dipengaruhi oleh kekuatan lain yang ingin mencari keuntungan untuk kepentingan golongannya.
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga yang mendukung reformasi telah terikat pada prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karenanya konsekuensi terhadap konsep dalam Penjelasan undang-undang harus dilaksanakan sebagaimana semestinya, demi penegakan moral dalam lingkup penegakan hukum.
Hukum pada dasarnya tidak akan mengalami stagnasi, karena hukum akan selalu mencari jalan keluar sendiri dari kebuntuan. Jalan keluar itu akan selalu ditemukan sekalipun tidak harus selalu melalui jalan formal. Jalan keluar yang dimaksud disini tidak menimbulkan anarki, oleh karena menurut Renner harus didasarkan pada alasan yang jelas, yaitu tuntutan kelayakan sosial (social reasonableness) yang dikehendaki masyarakat. Begitu juga halnya, bahwa lembaga Mahkamah Konstitusi yang dibentuk, tidak sewajarnya menjadi arogan, demi kepentingan politik tertentu. Sekalipun pada akhirnya lembaga ini mengalami kegagalan, maka masyarakatlah yang akan melaksanakan tuntutan apa yang menjadi haknya.
Menimbang konsep Partai politik dan Etika Politikus
Partai Politik
Konsekuensi logis dari pengadopsian sistem politik demokrasi oleh bangsa Indonesia sejak kemerdekaannya adalah bahwa Parpol adalah kendaraan politik yang diatur Undang-Undang yang dapat mengantar seorang warga negara (politikus atau negarawan) atau kombinasi keduanya untuk mencapai puncak kekuasaan. Di negara-negara yang menganut faham demokrasi, gagasan mengenai partisipasi rakyat mempunyai dasar idologis bahwa rakyat berhak turut menentukan siapa-siapa yang akan menjadi pemimpin yang nantinya menentukan kebijaksanaan umum (public policy). Dalam perkembangan selanjutnya di dunia barat timbul pula partai yang lahir di luar parlemen, dimana partai-partai ini bersandar pada suatu pandangan hidup atau ideologi tertentu seperti, Sosialisme, Kristen Demokrat, dan sebagainya. Dalam partai semacam ini, disiplin partai lebih kuat, sedangkan pimpinan lebih bersifat terpusat.
Di negara-negara jajahan, partai-partai politik sering di dirikan dalam rangka pergerakan nasional di luar dewan perwakilan rakyat kolonial; malahan partai-partai kadang-kadang menolak untuk duduk dalam badan itu. Seperti pernah terjadi di India dan Hindia Belanda setelah kemerdekan dicapai, dan dengan meluasnya proses urbanisasi, komunikasi massa serta pendidikan umum, maka bertambah kuatlah kecenderungan untuk berpartisipasi dalam proses politik melalui partai.
Tugas dan Fungsi parpol
Pertama, Sebagai sarana komunikasi politik.Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyarakat modern yang begitu luas, pendapat dan aspirasi seseorang atau suatu kelompok akan hilang tak berbekas seperti suara padang pasir, apabila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan "penggabungan kepentingan" (interest agregation). Sesudah digabung, pendapat dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini dinamakan "perumusan kepentingan" (interest articulation).
Semua kegiatan di atas dilakukan oleh partai politik. Partai politik selanjutnya merumuskannya sebagai usul kebijaksanaan. Usul kebijaksanaan ini dimasukkan dalam program partai untuk diperjuangkan atau disampaikan kepada pemerintah agar dijadikan kebijaksanaan umum (public policy). Dengan demikian tuntutan dan kepentingan masyarakat disampaikan kepada pemerintah melalui partai politik.
Kedua, sebagai sarana sosialisasi politik. Partai politik juga memainkan peranan sebagai sarana sosialisasi politik (instrument of political socialization). Di dalam ilmu politik sosialisasi bertujuan memperoleh sikap dan orientasi, dimana seseorang (warga negara) memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat. Biasanya proses sosialisasi berjalan secara berangsur-angsur dari masa kanak-kanak sampai dewasa. Di samping itu, sosialisasi politik juga mencakup proses melalui mana masyarakat menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam hubungan ini partai politik berfungsi sebagai salah satu sarana sosialisasi politik.
Ketiga, sebagai sarana kaderisasi politik. Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). Dengan demikian partai turut memperluas partisipasi politik dan caranya, ialah melalui kontak pribadi, persuasi, dan lain- lain, juga diusahakan untuk menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader yang di masa mendatang akan mengganti pimpinan lama (selection of leadership).
Keempat, sebagai sarana mengatasi konflik (conflict management).Dalam sistem demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar, jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha untuk mengatasinya.
Etika Politikus
Realitas politik adalah pertarungan kekuatan dan kepentingan. Politik dibangun bukan dari yang ideal, tidak tunduk kepada apa yang seharusnya. Dalam politik, kecenderungan umum adalah tujuan menghalalkan segala cara. Dalam konteks ini, bagaimana etika politik bisa berbicara?
Politikus profesional dan proporsional sekaligus negarawan adalah idaman setiap rakyat seantero nusantara. Sebab, politisilah yang akan membawa aspirasi, dan memperbaiki nasib dari konstituennya (rakyat).
Seorang politikus yang baik adalah seorang yang cakap membawa aspirasi masyarakat dengan isu-isu yang mencuat kepermukaan yang perlu dipecahkan ke arena politik dengan menggunakan etika politik. Hal tersebut penting untuk menunjukkan dan menekankan pada proses politik, yaitu "Berpolitik" tidaklah bebas nilai apalagi menghalalkan segala cara untuk mempertahankan dan merebut kekuasaan. Hanya politikus yang professional dan proporsional yang dapat melakukan proses yang proporsi dan profesional juga. Seorang politikus yang professional dan proporsional harus memahami masyarakat, bangsa dan negaranya, demikian pula demokrasi, HAM, peraturan perundang- undangan tentang Pemilu, Partai Politik, Visi dan Misi bangsa serta etika politik.

Piet Go O Carm, dkk dalam buku Moral Politik (2004) menyatakan: jika The Common Goodsebagai prinsip etika politik mewajibkan setiap warga negara atau warga masyarakat untuk menggapai jabatan publik dan institusi sosial politik sebagai instrumen untuk mengupayakan hidup baik untuk bersama dan setiap orang. Konsep ini mengandung beberapa tuntutan;Pertama, Prinsip The Common Good menentang politik identitas sempit, yakni partai atau program politik yang hanya memperjuangkan kepentingan atau kesejahteraan bagi kelompok identitas tertentu. Kedua, Prinsip The Common Good sebagai prinsip etika politik melawan politik simbolis, yakni politik yang mengandalkan daya simbolis dari sesuatu yang berkaitan dengan agama atau unsur kebudayaan tertentu. Ketiga, Prinsip The Common Good mewajibkan semua lembaga pemerintahan dan lembaga- lembaga perwakilan rakyat untuk benar-benar dekat dengan rakyat, memberi kondisi riel masyarakat, dan mengangkat kondisi riel masyarakat, mengambil kebijakan yang memenuhi kepentingan rakyat. Keempat, prinsip The Common Good dapat menjadi dasar moral bagi birokrat atau pegawai negeri meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik.
Saat ini praktik penegakan hukum sedang mengalami disorientasi kinerja dari amanah yang diperintahkan di dalam UUD 1945 dan perubahannya. Disorientasi pertama, polisi, jaksa dan hakim saat ini tampak kehilangan jati diri karena keberadaan lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian. Selain belum efektif juga tampak ada keinginan kuat untuk memasuki terlalu jauh pekerjaan lembaga penegak hukum tersebut yang bertentangan dengan UU.Kekuatan kritik sosial dan pers bebas sering menimbulkan kegamangan penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya secara benar menurut UU yang berlaku.
Disorientasi kedua, tidak jelas lagi batas-batas sistem pengendalian internal dan eksternal dalam penegakan hukum. Yang terjadi “kontrol internal” dilakukan oleh masyarakat sipil, seharusnya oleh lembaga pengawas internal (irjen dll); dan “kontrol eksternal” dilakukan oleh “orang dalam” lembaga penegak hukum itu sendiri.Di sini tidak jelas lagi siapa mengawasi siapa.Lebih tidak jelas lagi kepada siapa semua fungsi kontrol tersebut harus dipertanggungjawabkan, kepada DPR RI sebagai lembaga pengawas kinerja pemerintah (eksekutif) atau kepada rakyat Indonesia, atau masyarakat sipil di mana saja dan kapan saja dikehendaki rakyat Indonesia itu atau hanya kepada seorang presiden saja.
Disorientasi ketiga,kepakaran yang “dimonopoli” oleh kalangan akademisi dalam menyikapi masalah penegakan hukum.Yang terjadi saat ini telah tumbuh berkembang, tidak jelas lagi bedanya antara seorang “pekerja intelek” dan seorang “intelektual”.
Disorientasi keempat, penegakan hukum saat ini khususnya yang berkaitan dengan pelaku ekonomi tidak mendukung/memperkuat sistem ekonomi nasional melainkan bahkan “meruntuhkan” efisiensi dan efektivitas serta produktivitas para pelaku ekonomi.Bahkan menjauhkan investasi domestik dan asing untuk memperkuat ekonomi nasional.Ada banyak sebab dan di antaranya adalah ekses negatif “pemerasan”dan “pemaksaan”yang mendatangkan keuntungan finansial oleh oknum penegak hukum lebih besar ketimbang proses peradilan yang berjalan jujur,adil dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Penyebab yang pasti dari kondisi ini adalah ideologi globalisasi telah mendorong kehidupan bangsa yang bersifat hedonistis mempertuhankan kebendaan belaka; jauh dari kesejahteraan batiniah bagi masyarakatnya.Pola kehidupan sosial budaya dan ekonomi sesaat telah “menjerumuskan” anak bangsa ini ke dalam kehidupan yang digambarkan oleh Hobbes, “manusia itu seperti serigala terhadap sesamanya” (homo homini lupus bellum omnium contra omnes).Pernyataan Hobbes ini kini berlaku dalam praktik penegakan hukum. Disorientasi kelima, terdapat kekeliruan mendasar mengenai hukuman yang dipandang sebagai satu-satunya alat untuk penjeraan dan pertobatan bahkan jika perlu hukuman mati.
Dengan munculnya pesimisme publik atas penegakan hukum di Indonesia oleh lembaga penegak hukum maka tidak bisa dinafikan bahwa satu-satunya kekuasaan penegakan hukum yang masih tersisa untuk dipercaya adalah Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu segala bentuk kezaliman dalam penegakan hukum termasuk upaya konspirasi penyenderaan lembaga konstitusi tersebut harus segera dihentikan oleh siapa pun terhadap siapa pun di negeri tercinta ini jika berniat menjadi bangsa yang menjadikan hukum sebagai panglima serta bertekat menjadi bangsa dan negara yang berketuhanan Yang Maha Esa,memelihara dan mempertahankankemanusiaan yang adil dan beradab, dan keadilan sosial.
Oleh: Subiran
(Mahasiswa Jurusan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, kader HI (Human Illumination) dan HMI Cab. Kolaka-makassar)