Laman

Selasa, 24 Mei 2011

KEHIDUPAN KAMPUS DAN NEGARA MENUJU PERADABAN PRIMITIF


KEHIDUPAN KAMPUS DAN NEGARA MENUJU PERADABAN PRIMITIF
Kampus dan negara dalam peradaban biologis (perut, fashion dan seks)
Rasa iri mulai menyiksaku, aku lemah dan tak berdaya, melihat teman-temanku setiap hari gonta-ganti pakaian jika ke kampus dengan merek dan kualitas serba imfor. Suatu perasaan amat pusing menyambarku. Aku berjalan terus dan berusaha untuk tidak memperhatikannya, tetapi semakin lama perasaan itu semakin semakin kuat.
Paragraf diatas adalah sebuah curahan hati (curhat) seorang teman wanita yang se-kampungku denganku. Wanita yang dikenal murah senyum tersebut, kuliah bersama denganku disalah satu universitas negeri di Sulawesi Tenggara pada tahun 2004. Cewek berparas cantik itu sejak kecil hingga berusia 18 tahun hidup sederhana, taat beragama dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Dia tidak pernah keluar malam seperti kebanyakan anak perempuan seusianya, hal itu dilakukannya demi menjunjung tinggi nama dan budaya keluarga besarnya.
Hidup sederhana yang dijalaninya selama 18 tahun tersebut, ternyata tidak mampu bertahan lama dan harus luluh lantah ketika menginjakkan kaki di Perguruan Tinggi. Menyaksikan kehidupan kampus yang serba glamour memancing libido untuk mencoba beradabtasi dengan kehidupan tersebut. Setali tiga uang ternyata kemampuan yang dimilikinya khususnya dari segi finansial membuatnya harus bertekuk lutut terhadap keadaan bahkan kadangkala membuatnya menderita, sebab harapan yang diinginkannya tidak sesuai dengan kenyataan. Segala cara pun ditempuhnya, termaksud menjual mahkota kewanitaannya. Seiring berjalannya waktu gadis berjilbab tersebut semakin tidak bisa mengendalikan keadaan dan yang lebih memprihatinkan lagi nilai keagaaman yang selama ini diperoleh dan diamalkannya sewaktu dikampung, diabaikan bahkan dilupakannya begitu saja. Aku melihatnya ibarat serangga kecil yang sedang sekarat didalam cengkraman kebinasaan dunia yang sudah sesat ini.
Imflikasi Modernisasi ala Westernisasi.
Dibaca dalam konteks ini, kisah seorang teman diatas merupakan tamparan terhadap manusia yang pola hidupnya modern dengan kemampuan yang serba primitif. Hidup dengan ambisi kebutuhan biologis materialistis yang over. Betapa tidak, hidup hanya diartikan sekedar urusan perut, fashion, dan seks. Suatu nurani dan insting primitif ala manusia jaman pra sejarah diabad milenium yang mendominasi dan menghegemoni serta membentuk semacam adab yang tidak hanya menenggelamkan mahasiswa pada libido (hasrat) dan nafsu jamaniah saja. Yang lebih memprihatinkan lagi, ternyata elit politik pun terkena virus tersebut. Mereka hadir dengan kesibukan yang serba berpikir fragmatis, serta tingkah laku yang oportunistik, serta melaksanakan peran dan fungsi dengan kalkulasi untung rugi materi untuk kepentingan pribadi. Suatu budaya individualistik yang mengalami reduksi makna terhadap paham individualisme barat. Paham individualisme sebagaimana pernyataan JJ ROUSEAU (pencetus teori Individualisme) mengatakan bahwa “setiap manusia lahir dan menjalani khidupan didunia ini dalam keadaan bebas dan merdeka. Oleh karena itu tidak ada manusia yang boleh membenarkan bahkan melegalkannya tindakan merebut atau mengganggu hak orang lain”. Elit tersebut, tidak sempat lagi untuk memikirkan hal lain yang bersifat visioner dan holistik, kecuali sekedar akal bulus untuk berjamaah menjarah dana negara dengan dalih proyek untuk kepentingan rakyat. Pengusaha lupa tanggung jawab sosialnya, akademisi rebutan kue kekuasaan dan berselingkuh dengan politisi, kaum agamawan sibuk mencari jaringan untuk menjadi selebritis, para penegak hukum tersangkut masalah hukum, serta masih banyak lagi yang lain yang tidak sempat penulis samapaikan karena keterbatan ruang dan waktu.
Sudah menjadi sebuah budaya ketika mahasiswa sibuk dengan hiruk pikuk mengejar kebutuhan perut, fashion dan seks. Mereka mencontoh atau mengkonsumsi secara mentah-mentah kebudayaan barat yang serba “bebas nilai”, sebuah kebudayaan yang diciptakan hanya untuk memuaskan hasrat-hasrat primitif.
Dalam sistem ekonomi, tanpa ada proses produksi yang seimbang, ekonomi kapitalistik yang dianut hampir disemua negara, justru hanya akan menciptakan budaya konsumeris. Jean Baudrillard (2005) menyebut kapitalis mutakhir, sementara Theodore Adorno menyebutnya sebagai masyarakat komuditas. Dalam dunia kampus dan negara, Term (istilah) diatas nampaknya menimbulkan paradoks, dipandang pada sisi yang satu mungkin ada benarnya karena manusia senantiasa tenggelam dalam hidup yang difasilitasi kedalam komuditas. Tetapi dilihat pada sisi yang lain, manusia belum sama sekali mencapai apa yang disebut Baudrillard sebagai kapitalis mutakhir alih-alih manusia justru baru belajar mengadopsi kapitalis klasik.
Ironi bangsa yang kehilangan orientasi
Mungkin inilah ironi abad mutakhir, sebagai masyarakat atau bangsa, kita menerima begitu saja adab tersebut sebagai akibat, namun kita tidak pernah mengetahui dan mengalaminya sebagai sebab. Kalau dirunut  teori kausalitas diatas maka benar apa yang pernah dikatakan oleh salah seorang sahabat nabi sekaligus keluarga beliau (Ali Bin Abi Thalib). Beliau mengatakan bahwa “penindasan terjadi akibat kerjasama yang baik antara si-penindas dan yang ditindas”, yang lebih memprihatinkan lagi ketika penindasan yang dialami oleh si-tertindas tidak disadari secara rasional. Bagaimana mungkin kita mengikuti sesuatu tanpa pengetahuan terlebih dahulu tentang sesuatu itu? Bukankah ini adalah sebuah kegilaan?
Tidak mengherankan pula jika kemudian mahasiswa, masyarakat awam, elit politik hingga kaum agamawan seolah tidak mengerti apa yang sedang terjadi. Hal ini terjadi dalam seluruh tingkat dan dimensi kehidupan. Pada pemahaman dan pendalaman spiritual misalnya, mereka kesulitan memahami dan mengalami agama sebagai jalan meneguhkan eksistensinya secara utuh. Mereka justru berhenti pada jargon dan slogan skriptualisme. Makna substansial dari agama tersingkir dari sudut-sudut perpustakaan terpencil, dan teralienasi.
Perut, fashion dan seks mungkin hanyalah simbol, tidak hanya buat manusia, tetapi juga untuk kehidupan itu sendiri. Posisinya begitu urgen sebagai penggerak hidup atau kebudayaan bahkan punya andil besar dalam menciptakan peradaban. Ia bisa menjadi ancaman serta bencana ketika membiarkannya menjadi binatang liar, yang siap memangsa hidup manusia.
 Akhirnya kita sebagai bangsa yang besar mengalami disorientasi akut yang jika tidak segera ditemukan formula menyembuhkannya bisa jadi negara ini akan terjun bebas menuju negara gagal bahkan mengalami kehancuran.

Oleh:Subiran 
(Mahasiswa Jurusan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMJ,kader Hi (Human Illumination) dan HMI Cab. Kolaka-makassar)

KAUM MUDA INDONESIA DAN PERANG PEMIKIRAN


KAUM MUDA INDONESIA DAN PERANG PEMIKIRAN

Indonesia adalah medan perang pemikiran bagi kaum muda. Perang pemikiran adalah kegiatan yang begitu hingar bingar, tak ubahnya kocokan antara konser musik rock Slank, penyesalan atas dosa dalam hati di depan udztad ketika ceramah,  serta demonstrasi anti KKN yang dibumbui dengan pekikan-pekikan turunkan saja pemimpin yang zhalim. Dosen dan guru besar serta senior kita yang idealis mengatakan kepada kita bahwa kekerasan yang penuh kekuatan akan melindungi pemerintah… Kalian tak perlu tahu banyak tentang bangsa dan negara, cukup serahkan seluruh hidup kalian, dengan perjuangan pemikiran dan tindakan kalian.
Dalam perang pemikiran tersebut tersirat pesan yang lebih dalam bagi para kaum muda bahwa pemberontakan sesungguhnya terletak dalam pengadopsian untuk berpikir bebas dan bertindak bebas dari kemunafikan, ketidakadilan, dan ketidakbenaran serta pasrah dan patuh kekuasaan dan kekuatan tuhan.
Tulisan ini adalah sebuah manual anti kesadaran naif dan mistis ala Paulo Preire yang berupaya mengajak kembali kaum muda khususnya mahasiswa agar mematuhi kaidah berpikir ilmiah dan kaidah ajaran agama. Keduanya bukanlah dua sesuatu yang saling menegasikan tetapi satu tidak dalam arti angka dan nomor, jauh tak berjarak dekat tapi tak bersentuhan. Pemikiran bebas membantu mengarahkan energi restorasi ajaran agama di tingkat dasar (aqidah). Berbeda dengan revolusi-revolusi kebudayaan lainnya yang menekankan individualisme dan kebebasan sebagai kunci perubahan sosial, revolusi pemikiran justru mendorong ketaatan kepada otoritas dan tradisi yang menunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta kesadaran akan pengabdian kepada Tuhan, dengan cara menyadari posisi diri kita masing-masing dan menjaganya laksana seorang prajurit.

Pemikiran kritis, “memiliki nafas kemiliteran.“ Dengan menggambarkan peran-peran suami/ayah dan isteri/ibu (kaum tua), putri dan putra (kaum muda) ala Aristoteles kita dapat menganalogikannya seperti ini, “Untuk mencapai tujuan yang lebih besar, sang prajurit harus mematuhi perintah perwira atasannya, meski ia tidak tak setuju… Generasi ini berada dalam bahaya karena lupa bahwa kehidupan masih dalam kondisi perang… Ketika seorang prajurit memiliki komitmen untuk berperang, bersedia membuang hasrat pribadinya untuk meraih kemenangan, dan bersedia mematuhi pemimpin yang telah dipilih oleh Panglimanya, pasukan itu pasti akan menang.“
Dalam metafora ini, gerakan keluarga besar yang tumbuh seperti jamur dalam masyarakat yang bersekolah di rumah, peringkat peran-peran itu adalah sebagai berikut: Tuhan sebagai Panglima, suami,istri dan anak (mahluk) sebagai khalifah Tuhan di muka bumi sekaligus pemimpin . Ayah, sebagaimana disebut Aristoteles adalah panglima. Artinya,ia sebagai peindung, pengayom dan panutan. Istri, adalah partner sang ayah yang senantiasa berdialog dan berkonsultasi dan berkoordinasi dalam memecahkan masalah keluarga khususnya masalah anak. Sedang anak, disatu sisi adalah agent of presure atas kebijakan dari ayah dan ibu manakala kebijakan tersebut menyakiti atau membahayakan sang anak sementara disisi yang lain harus tunduk dan patuh kepada kedua orang tua sebelum akalnya baliq. Semangat kepasrahan ,kepatuhan, pengorbanan diri hingga penghancuran disatu sisi dan semangat kritis di sisi yang lain inilah yang kemudian mengilhami gerakan-gerakan muda progresif di semua negara, dari para pejuang muda agama hingga pemuda-pemudi nasionalis yang direkrut dan dijadikan senjata hidup bagi sistem perang pemikiran untuk menghegemoni dan mendominasi yang lain terlebih untuk melakukan gerakan restorasi dan revolusi sistem kearah yang lebih baik dan manusiawi.
Perbedaan sejarah antara Barat dan Muslim telah membuat kedua belah pihak berhadap-hadapan dalam “perang pemikiran”. Orang Barat sekuler memandang perang-perang berdasarkan agama sebagai sesuatu yang menyedihkan, sementara di negara-negara Muslim, perang agama justru menyatukan budaya, mengatasi segala perbedaan sekuler di antara orang-orang kini bersatu memasrahkan diri kepada Tuhan mereka.
Di kalangan gerakan kepemudaan yang lebih konstruktif, berbagai program layanan organisasi-organisasi aktivis atau program yang menjangkau masyarakat perkotaan dan pedesaan, nilai kepatuhan diletakkan di urutan kedua setelah pengembangan hati nurani, ajaran gotong royong, atau perjuangan untuk mencapai tujuan. Pertunjukan-pertunjukan musik rock dipotong dan dialihkan dalam irama yang lebih tenang, lebih dewasa, dengan mengajarkan bahwa perubahan sosial membutuhkan waktu dan kerja keras, bukan sekedar semangat gila—gilaan belaka.
Perang pemikiran sebagai sebuah tujuan yang dapat menyatukan kaum muda bersama ditukar dengan komitmen yang lebih bijak terhadap perdamaian. Para orang tua, pemimpin masyarakat, hingga dosen dan guru besar di kampus seharusnya berbagi tanggung jawab menghindarkan kaum muda dari komitmen robotik dan mengarahkan mereka ke kehidupan yang penuh pilihan-pilihan bermakna.


Kaum muda adalah bentuk kedinamisan dan berubah dari waktu ke waktu. Sejarah merupakan saksi bagi banyak perubahan masyarakat inteleqtual di dunia ini. Ada beberapa hal yang sama dari beberapa perubahan tersebut. Antara lain, perubahan pemikiran, sikap dan tindakan kaum muda bersifat revolusioner. Dalam pengertian terjadi perombakan yang mendasar dan menyeluruh dari kaum muda tersebut yang tercermin dalam dasar ideologi pemikiran mereka. Perubahan diatas juga, bukanlah perubahan yang sifatnya individual. Dalam pengertian bahwa perubahan itu tidaklah terjadi lewat perubahan dari individu ke individu, sehingga berubahnya individu-individu tersebut menyebabkan secara otomatis terjadi perubahan masyarakat secara umum. Sebagai contoh perubahan Rusia menjadi negara komunis, bukanlah diawali dari perubahan individu-individu masyarakat Rusia. Namun diawali oleh adanya ide komunis yang dianut oleh sekelompok orang (group of people) yang mengambil alih negara dan merubah masyarakatnya (secara paksa) agar sejalan dan mengikuti ide mereka (komunis). Ketika revolusi Bolsheviks mengambil alih kekuasaan tersebut, kelompok tersebut bukanlah mayoritas dan bukan pula mencerminkan pandangan mayoritas (mayority view). Demikian pula perubahan dari komunis ke kapitalis bukanlah berasal dari bawah (buttom up), tapi lebih bersifat dari atas (top down) dengan perestroika dan glasnot-nya.
Mirip dengan itu, Eropa tidak berubah dari masa kegelapan (the dark age) ke masa pencerahan dengan perubahan dari individu ke individu. Namun perubahan diawali dari munculnya sekelompok orang pemikir dan philosof yang tercerahkan. Mereka melakukan pertarungan atau perang pemikiran , mengkritik para bangsawan dan pendeta. Mereka juga secara instens menyadarkan masyarakat tentang kerusakan sistem teokrasi. Sampai kemudian pengaruh mereka berhasil menghantarkan mereka pada kekuasaan. Pertarungan pemikiran dan pengaruh tersebut terjadi terus menerus , sampai kemudian terjadi ‘gerakan massa’, seperti yang terjadi pada revolusi Perancis.
Demikian juga perubahan masyarakat yang terjadi di jazirah Arabia yang dipimpin oleh Rosulullah SAW. Muhammad SAW dibawah perintah wahyu, merubah masyarakat kesukuan (tribal society) menjadi masyarakat Islam. Dan kemudian menjadi kekuatan global dunia yang sangat dahsyat. Melihat persoalan yang dihadapi oleh Rosulullah merupakan problem sosial, maka sangatlah beralasan kalau perubahan yang dilakukan oleh Rosulullah juga adalah perubahan sosial yang mendasar dan menyeluruh bukan individual dan parsial. Lewat bimbingan wahyu Rosulullah melakukan perubahan secara menyeluruh dan mendasar (inqilabiyah) bukan individual dan parsial. Rosulullah juga bukan merubah individu masyarakat satu persatu, atau menunggu individu masyarakat Mekkah berubah dulu semua. Berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rosullah, pandangan perubahan gradual dari individu, keluarga, masyarakat kemudian negara tidak terbukti sama sekali. Beliau memulai semua perjuangan itu dengan pertarungan atau perang pemikiran dengan kaum kafir Qurais.Rosulullah mengawali perubahan masyarakat dengan merubah keyakinan mendasar mereka (aqidah). Aqidah Islam ini kemudian menjadi dasar dari perubahan individu maupun masyarakat (spritual maupun politis). Rosulullah juga melakukan perubahan nilai-nilai dan hukum yang berlaku di Masyarakat secara menyeluruh. Perkara penting lain yang dilakukan oleh Rosulullah adalah merubah struktur pemerintahan pada waktu itu, menjadi pemerintahan dan bentuk negara yang didasarkan pada nilai-niai keislaman. Perubahan ini sangat penting karena negara dan pemerintahan adalah penguasa yang akan menerapkan seluruh hukum dan menjaga nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat secara menyeluruh.
reformasi individual atau kolektif , parsial atau menyeluruh?
Dalam konteks Indonesia, perubahan yang menyeluruh tentunya menuntut aksi pemecahan yang menyeluruh juga, tidak bisa secara individual atau parsial. Melihat perubahan yang harus dilakukan oleh kaum muda yang progresif dan revolusioner adalah perubahan yang menyeluruh, aksi yang dilakukan juga tentunya bukanlah aksi individual. Dalam pengertian kaum muda intelqtual bukanlah menunggu perubahan individu seluruh masyarakat terlebih dahulu. Tidak ditemukan bukti sama sekali dalam percaturan sejarah bahwa kaum muda sebagai agent of change melakukan perubahan dari satu individu ke individu yang lain, sampai seluruh masyarakat pada waktunya sadar akan situasi dan kondisinya senhinggakesadaran yang semula masih dalam kesadaran mistis dan naif menjadi kesadaran kritis.
Ketika kaum muda mendapat tanggung jawab untuk menyebarluaskan pemikiran perubahan dan pembaharuan, saat itu pula masyarakat inteleqtual ini mengumpulkan orang-orang disekitarnya misalkan dikampus  yang memiliki visi dan misi yang diadopsinya.
Kita seharusnya memulai dakwah perubahan dan pembaharuan ini di dalam kampus khususnya bagi mahasiswa yang selama ini hanya beromantisme dengan hedonisme, tetapi kita juga harus mengingat bahwa jangan terlalu menunggu seluruh individu kampus untuk sehaluan dengan kita apalagi melakukan pemaksaan. Kejahatan terbesar umat manusia atas manusia yang lainnya adalah mengisolasi pemikiran manusia yang lain. Kita juga seharusnya mengajak orang-orang di luar kampus  untuk megadopsi pikiran perubahan dan pembaharuan kita, entah itu tukang parkir kampus hingga penjual sayur di pasar tradisional. Tetapi sekali lagi kita harus mengingat, arif dan bijak bahwa di balik apa yang kaum muda dari dahulu khutbahkan hingga hari ini tidak semua elemen masyarakat akan mengikuti dan mengadopsi prisip perubahan dan pembaharuan, sebab sudah merupakan hukum baku sejarah bahwa jika ada yang menghendaki revolusi, pasti ada pihak yang tidak menginginkannya dan dari segi kuantitas, kelompok pecinta dan penggerak perubahan dan pembaharuan selalu dari kaum muda minoritas.
Aktor ritual-sosial atau aktor ideologis-politik ?
Setiap perubahan pastilah memerlukan agen perubahan (chance agency). Perubahan yang bersifat menyeluruh mulai dari akar, landasan masyarakat dan pemerintahan, nilai-nilai dan sistem hukum, sampai instutusi negara dan pemerintahan, tentunya membutuhkan agen perubahan yang bersifat ideologis-politik. Agen ini bersifat ideologi karena dia melakukan perombakan terhadap seluruh tatanan nilai sampai aturan yang praktis di sebuah masyarakat. Bersifat politik karena perubahan ini dalam konteks perubahan pengaturan masyarakat secara menyeluruh yang membutuhkan kekuasaan oleh satu institusi negara. Karena itu dalam sejarah perubahan yang terjadi di Eropa dari teokrasi ke sekuler, di Rusia dari feodal ke komunis dilakukan oleh agen-agen perubahan yang bersifat ideologis-politis. Bukan kelompok-kelompok ritual- sosial.
Demikian pula yang dilakukan oleh Rosululah bersama sahabat-sahabatnya. Kelompok Rosulullah adalah kelompok yang bersifat ideologis-politik. Hal ini karena Rosulullah melakukan perubahan yang menyeluruh dan mendasar dari pandangan hidup, nilai-nilai masyarakat, aturan masyarakat, sampai institusi-institusi politik maupun sosial di masyarakat pada waktu itu. Dalam ilmu sosiologi apa yang dilakukan oleh Rosulullah ini sering disebut revolusi
Jadi, merubah masyarakat harus dimuali dengan perubahan paradiqma berpikir individu. Karena masyarakat adalah kumpulan individu. Masyarakat terdiri dari individu-individu yang diikat bersama oleh pemikiran umum tertentu yang ditegakkan dan disebarluaskan oleh negara. Kau muda intelqtual tidak melakukan perubahan dari individu ke individu, atau menunggu seluruh individu berubah terlebih dahulu, tapi kita melakukan perubahan pemikiran dan perasaan di tengah masyarakat yang kemudian ditegakkan dan dipelihara dengan kekuasaan sebagai penyambung lidah kepentingan masyarakat.
Revolusi mahasiswa
Saat ini dan sejarah perjalanan indonesia telah banyak diwarnai dengan gerakan mahasiswa yang sangat revolusioner saat itu dan dimasa sekarang, kita masih ingat dengan Budi Utomo pra-kemerdekaan, HMI pasca-kemerdekaan dan dimasa sekarang kita mengenal HMI sebagai gerakan mahasiswa yang memiliki kharismatik dan kekuatan untuk melakukan perubahan mendasar pada negara ini. Sehingga, saat ini kita pun akan melihat HMI diberbagai wilayah dengan SPIRIT keilmuan yang sama dan memiliki konsep perubahan Internal yang  kongkrit, keadaan ini pun tetap berlangsung dari tahun ketahun. Akankah HMI melakukan revolusi, menilik dari perjuangan yang selama ini diagung-agungkan? Revolusi seperti apakah yang akan dilakukan? Penulis sebagai kader HMI berharap ini dijawab bagi semua civitas HMI, yang merasa berjiwa revolusioner, yang merasa memiliki HMI, yang merasa telah ‘kuliah’ di HMI.
Oleh:Subiran (Mahasiswa Jurusan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, kader HI (Human Illumination) dan HMI Cab. Kolaka-Makassar)

KEKERASAN DI TENGAH HUKUM VS PENEGAK HUKUM


KEKERASAN DI TENGAH HUKUM VS PENEGAK HUKUM
Agama penyumbang tertinggi kekerasan
Sudah merupakan fakta sejarah, bahwa peradaban manusia senantiasa disesaki oleh rutinitas kekerasan yang datang dengan tipe dan intensitas yang berbeda-beda. Hal itu tentunya sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan (geografis-biologis) dan kultural (agama,budaya,paham,keyakinan, dan ideologi). Begitu pula halnya dengan perdamaian datang dan pergi sesuai dengan syarat pembentukannya masing-masing. Apakah kekerasan dan perdamaian merupakan syarat mutlak lahirnya peradaban manusia? Atau apakah kekerasan dan perdamaian adalah kebijakan dan kebijaksanaan birokrasi langit dalam memanaje kehidupan manusia?. Pertanyaan tersebut diatas hanya merupakan sebagian kecil dari sekian banyak pertanyaan yang senantiasa membayangi alam pikir dan khayal umat manusia sepanjang percaturan sejarahnya.
Kekerasan dan kejahatan menurut Reinhold Niebuhr terbentuk dari dua dimensi yang senantiasa mewarnai konflik kemanusiaan. Pertama berhubungan dengan tendensi keyakinan bahwa pandangan seseorang atau kelompok adalah kebenaran sejati. Kedua berhubungan dengan penonjolan pribadi atau kelompok yang satu diatas pribadi atau kelompok yang lain. Berdasarkan analisis Reinhold Niebuhr diatas, sudah umum terjadi jika kemudian dimensi yang pertama memberikan kontribusi yang signifikan atau penyubang kekerasan tertinggi alih-alih dikatakan sudah mencapai titik klimaksnya. Betapa tidak sejak jaman dahulu ketika manusia masih mengadopsi kesadaran mistis ala paulo priere (dalih kekuasaan dewa,tuhan atau segala sesuatu yang memiliki kekuatan gaib lainnya) turut melahirkan dan melegalisasi feodalisme dimana ada segelintir orang dari kalangan minoritas (keturunan bangsawan,pemilik tanah,dan punya modal banyak serta status soal yang tinggi) yang menghalalkan dan melegalkan eksploitasi terhadap yang lain dari kalangan mayoritas (rakyat jelata atau kuli dari tuan tanah). Ironisnya kondisi demikian sama-sama dibenarkan oleh kedua belah pihak sebagai sesuatu sebagaimana adanya dan sebagaimana mestinya. Semua merupakan nasib yang harus diterima dengan bijaksana dan tidak ada ruang untuk mempertanyakan apalagi membangkan darinya.
Berkaca dari kondisi diatas, mungkin sah-sah saja jika kemudian kita membenarkan apa yang pernah dikatakan oleh Ali bin abi thalib (keluarga sekaligus sahabat nabi besar Muhammad saw) bahwa “penindasan terjadi karena adanya kerja sama yang baik dan sadar antara sipenindas dan yang ditindas”. Maka tidaklah mengherankan atau hal yang wajar-wajar saja jika kemudian manusia kelas tiga (mayoritas) mengalami tindak kekerasan dan eksploitasi (penganiayaan,pembunuhan, pemerkosaan dan perbudakan) dari dan oleh manusia kelas satu (minoritas) yang memiliki sumber kekuasaan kultural (agama,budaya,dan darah) dan sumber kekuasaan material (tanah,harta,jabatan,wakil tuhan, titisan dewa dan lain-lain). Adalah sebuah pembohongan dan penipuan realitas jika kemudian ada pernyataan yang mengatakan bahwa motif dan modus kekerasan jaman milenium sekarang jauh berbeda dari sebelumnya. Sungguh akan arif dan bijaksana kalau yang dinyatakan adalah motif dan modus kekerasan yang terjadi entah itu jaman dahulu dengan jaman sekarang ada kemiripan. Perbedaaan diantara keduanya justru terletak pada tipe dan intensitas kekerasannya. Kalau  Jaman dahulu tipe kekerasan lebih mengarah ke-hal yang bersifat kultural dimana dimensinya bisa terwujud kepada personal berupa kekerasan fisik (perampokan,pembunuhan dan pemerkosaan) dan kekerasan fsikologis (paternalistik,ancaman personal dan pembunuhan karakter)  maupun kelompok atau institusional berupa kekerasan fisik (perampokan,pembunuhan dan pemerkosaan) dan kekerasan fsikologis (paternalistik,ancaman kelompok dan pembunuhan karakter). Sedangkan pada jaman sekarang tipe kekerasan lebih mengarah ke-hal yang bersifat struktural dimana dimensinya bisa terwujud kepada personal berupa kekerasan fisik (perampokan,pembunuhan dan pemerkosaan) dan kekerasan fsikologis (paternalistik,ancaman personal dan pembunuhan karakter)  maupun kelompok atau institusional berupa kekerasan fisik (kerusuhan,terorisme, perang dan genosida) dan bisa berupa kekerasan fsikologis (perbudakan,rasisme dan sexisme) (konsep kekerasan Robert F Litke).
Hukum Vs Penegak Hukum
Dewasa ini kekerasan dengan dalih agama entah itu dengan motif aliran sesat,pelecehan agama, penodaan agama, egoisme agama mayoritas terhadap agama minoritas, serta hubungan agama negara yang kurang harmonis senantiasa mewarnai kehidupan bernegara hampir diseluruh negara yang ada didunia baik itu negara yang berbentuk theokrasi,monarki, aristokrasi maupun demokrasi. Hal demikian juga terjadi di negara tercinta ini dimana hampir diseluruh wilayah tanah air terkena  sindrom kekerasan berdalih agama. Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak negara yang turut berkontribusi dalam menegaskan teori Rainhold Niebuhr  dan Robert F Litke diatas.
Pasca reformasi 1998 dimana kran demokrasi liberal mulai dibuka dengan penuh hati. Indikasinya terlihat dalam hal kebebasan mengajukan pendapat dan berkumpul,kesetaraan gender, HAM, pemerataan dan perimbangan pusat dan daerah,partisipasi politik, termasuk keyakinan beragama dan beribadah merupakan sebuah keniscayaan dalam tahap konsolidasi dan transisi demokrasi. Tahapan yang skenario awalnya dianggap dan diharapkan berjalan sebagaimana mestinya ternyata tersandung kebuntuan yang tidak tanggung-tanggung. Kekerasan terjadi hampir diseluruh wilayah dinusantara, dan yang lebih memprihatinkan lagi penyebab dominan yang mempengaruhinya adalah persoalan agama, entah itu perselisihan antara agama yang satu dengan agama yang lain maupun antara paham dalam satu agama. Motif dan modusnya pun berbeda-beda mulai dari penyerangan dan penghancuran rumah ibadah, perang terbuka antar pemeluk agama, tindak terorisme, hingga pelarangan aktivitas beragama oleh paham atau aliran yang dianggap sesat, menodai dan melecehkan agama yang senatiasa diberikan label keluar dari rel main streem mayoritas dalam satu agama.
Pertanyaan yang kemudian muncul dalam konteks ini adalah dimanakah peran dan fungsi negara khususnya aparat penegak hukum dalam mencegah dan menindak setiap tindak kekerasan yang terjadi direpublik ini?
Sungguh ironis ketika mengingat teori negara dan hukum dari  John Locke tentang eksistensi,posisi, peran dan fungsi negara sebagai institusi atau lembaga yang dibentuk dan dibangun oleh banyak individu dengan latar belakang yang beragam untuk dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar mereka baik individu maupun kolektif. Dimana hak dasar yang dimaksud adalah hak hidup, kemerdekaan, dan mencari nafka.
Dalam mengatasi (mencegah dan menindak) masalah kemasyarakatan, berbangsa dan bernegara tentunya setiap negara memiliki aturan main (hukum) yang jelas. Sebagai negara hukum yang senantiasa menjadikan hukum sebagai panglima negara indonesia tentunya menjunjung tinggi asas-asas hukum( kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan,dan efek jera) dimana obyek hukum dipandang sama didepan hukum mulai dari presiden hingga penjual sayur dipasar. Begitu pula persoalan keagamaan yang aturan mainnya jelas-jelas telah tertera didalam Pancasila sebagai falsafah negara dan UUD 1945. Didalam pancasila disebutkan : sila pertama ketuhanan yang maha esa, sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab, sila ketiga persatuan indonesia dan sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia serta didalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa “negara berdasar atas asas ketuhanan” serta pasal 2 yang menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing dan menjalankan ibadah berdasarkan agama dan kepercayaannya itu”. Bukankah sumber hukum diatas merupakan aturan main yang ideal,jelas dan tegas bagi para penegak hukum dan masyarakat secara umum untuk melakukan upaya-upaya pencegahan, penindakan hingga penyelesaian konflik yang bermotif agama?  bukankah aturan main diatas juga syarat akan toleransi? Lantas apa yang telah dilakukan oleh pemerintah dan para penegak hukum dalam mengartikulasikan aturam main yang ada ?  kalau memang pemerintah dan para penegak hukum telah melakukan upaya-upaya yang signifikan, lantas mengapa masih ada kelompok tertentu yang memposisikan diri sebagai polisi tuhan untuk melakukan pelarangan dan tindakan kekerasan terhadap kelompok yang lain. Bukankah hal tersebut akan menciptakan citra dan kesan pembiaran dan penyengajaan oleh negara?.
Aturan main diatas serta aturan turunan yang lainnya merupakan konklusi dan afirmasi bahwa “ tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan jika kemudian ada individu ataupun kelompok  yang dengan sengaja bertindak melakukan kekerasan terhadap individu atau kelompok  yang lain dengan dalih agama sekalipun. Egosentris penonjolan diri bahwa individu dan kelompok yang satu lebih mulia, suci, benar dan berhak direpublik ini seharusnya tidak dijadikan dalih untuk mengharamkan,mengkafirkan,menyesatkan apalagi melakukan kekerasan terhadap individu atau kelompok lain.
Pemerintah dan penegak hukum tidak perlu dipertanyakan dan disanksikan lagi bah hal bahwa mereka sangat kaya dalam hal kearifan dan kebijaksanaan retorika podium apalagi kalau diliput oleh media, tetapi sangat disanyangkan justru sangat miskin dalam tataran implementasi. Teori hukum abad pertengahan dari St.Agustinus yang menyatakan bahwa “ ada undang-undang tapi tidak adil sama dengan tidak ada undang-undang sama sekali” sedikit berprasangka positif  mungkin tidak berlaku dinegara ini, sebab undang-undang yang ada jelas menjunjung tinggi keadilan hanya saja sangat miskin dan bertolak belakang  diranah implementasi, sehingga proposisi dari St.Agustinus jika dihubungkan dengan kondisi yang terjadi di Indonesia akan berubah menjadi “ada undang-undang tapi tidak ada implementasi sama dengan tidak ada undang-undang sama sekali”.
Andaikan saja setiap warga negara indonesia berkaca terhadap teori NASIONALISME KOSMOPILIT dari Antoni Gidens yang menyatakan bahwa “setiap warga negara yang satu seharusnya menganggap dan memperlakukan warga negara yang lain (nasional maupun internasional) seperti dirinya sendiri yang tidak akan rela dan ihlas bila disakiti, dihina dan dimarginalkan, mungkin tidak akan ada konflik  apalagi dengan motif agama yang sedemikian akut seperti sekarang ini. Menginggat masih banyak problem kebangsaan dan kenegaraan lain yang membutuhkan perhatian serius dimana problem tersebut sudah sekian lama (66 tahun kemerdekaan) belum juga menemui titik temu penyelesaian, sebut saja kemiskinan, pengangguran, pendidikan dan lain-lain.
Oleh : Subiran 
(Mahasiswa Jurusan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMJ,kader Hi (Human Illumination) dan HMI Cab. Kolaka-makassar)

KETIKA POLISI MENJADI SELEBRITIS


KETIKA POLISI MENJADI SELEBRITIS
Merupakan suatu hal yang wajar jika kemudian seluruh lapisan masyarakat akhir-akhir ini menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai warga negara dan institusi yang paling patut bersyukur dan bahagia akhir-akhir ini.Betapa tidak briptu norman yang juga merupakan salah satu anggota Brimob Kepolisian RI tersebut menjadi pusat perhatian masyarakat luas lewat pemberitaan media massa. Lewat vidio aksi menari dan menyanyi khas ala Sahrul Khan yang ditujukan untuk menghibur rekan se-institusinya tersebut mampu mempengaruhi media massa untuk menjadikannya pusat pemberitaan. Vidio lifsing yang di unggah melalui you tube tersebut tiba-tiba menjadikan anggota Brimob asal Gorontalo itu menjadi selebritis dan menjadi idola baru bagi masyarakat mulai dari kalangan pejabat negara hingga penjual kaset VCD lagu india dipasaran. Pria yang akhir-akhir ini dikenal murah senyum tersebut mendadak libur sejenak dari rutinitas tugas kepolisiannya dan sibuk untuk memenuhi undangan manggung dari berbagai stasiun televisi serta menghadiri beberapa pertemuan yang dijadwalkan dari berbagai institusi mulai dari institusinya sendiri maupun institusi yang lain seperti Kampus,tidak tanggung-tanggung Tokoh dan Politisi pun turut menjadi penggemar dadakannya. Terlepas dari semua problem yang ada entah itu bersifat pribadi,keluarga,pekerjaan,kemasyarakatan, kebangsaan dan bernegara, Briptu Norman telah hadir bak sebagai malaikat penghibur bagi mereka yang haus akan sosok pahlawan.
Sejenak untuk melakukan pemikiran secara kontemplatif, akal akan senantiasa memberikan pengarahan bahwa negara ini telah mengidap sindrom krisis Figur dan Tokoh yang akut. Setali tiga uang, fenomena diatas suka tidak suka telah melahirkan implikasi sosial dan politik yang serius.
Ada beberapa hal yang saat ini patut untuk menjadi sorotan publik dan harus segera mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah khususnya Institusi yang selama ini mengalami krisis kepercayaan publik. Pertama, stigma pencitraan yang melekat kuat pada pemerintah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pemerintah adalah aktor pencitraan. Walaupun memang, pada awalnya pencitraan mempunyai artian dan konteks yang positif, yaitu sebuah  upaya untuk menerjemahkan komitmen,etiket yang baik, dan kompetensi dalam melaksanakan kinerja pemerintahan yang berorientasi kepada keadilan dan kesejahteraan rakyat secara murni dan konsekuen. Akan tetapi, orientasi tersebut pada perjalanan selanjutnya melenceng jauh dari rel dan dianggap telah mengantarkan pencitraan pemerintah ke dalam jurang kebangkrutan strategi, tehnik dan taktik.
Stigma ini semakin kuat, karena pemerintah terutama pada dekade terakhir ini banyak mengeluarkan dan melaksanakan kebijakan yang kurang mendapat simpati dari rakyat bahkan kadang kala mendapatkan hujatan yang serius. Memang tidak fair mensimplifikasikan institusi negara seperti kepolisian sedemikian besar hanya dengan orang-orang yang berada dalam jaringan kekuasaan mengingat jumlah anggota yang sangat banyak. Akan tetapi, hal ini cukup bisa dipahami karena di sanalah “sebagian sangat kecil” dari anggota-anggota itu melakukan “peranan yang sangat besar” dalam menentukan arah gerak institusi ini dengan policy yang ada di tangan mereka. Karena itu, institusi pemerintah tidak boleh menolak mentah-mentah kalau dikatakan sebagai aktor utama pencitraan dan seharusnya tetap melakukan refleksi dari gugatan-gugatan yang dialamatkan kepadanya.
Kedua,Institusi pemerintah dalam hal ini institusi kepolisian pada masa-masa awalnya sejak berpisah dengan TNI dari ABRI adalah benar-benar sebuah organisasi yang mempunyai semangat besar dalam memperjuangkan perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat luas, sehingga pada masa lalu stigma yang terbangun di masyarakat cukup positif bahkan tidak jarang terdengar bahwa institusi kepolisian merupakan alternatif pertama dan utama bagi karir dan profesi bagi masyarakat angkatan muda selepas dari sekolah menengah atas. Dalam usaha mempertahankan. Akan tetapi, kekuasaan telah berhasil menggoda institusi ini dan membuat orientasi kerakyatannya menjadi semakin menipis dan bahkan menghilang. Institusi ini bahkan institusi yang lain dalam pemerintahan hanya sibuk mengurusi persoalan-persoalan pencitraan elite dan institusi serta melupakan hubungan simbiosisnya dengan rakyat. Jarang sekali institusi ini terlihat kepeduliannya dalam upaya memberdayakan masyarakat.
Ketiga, format rekruitmen anggota institusi negara mengalami stagnasi yang sangat serius. Dari dulu hingga sekarang format rekruitmen tidak ada perubahan signifikan. Pada tahun awal eksistensinya, format rektuitmen mungkin adalah yang the best of the best. Akan tetapi ketika perubahan yang terjadi selama sekian puluh tahun terjadi sedemikian gencar, institusi kepolisian nampak tergagap-gagap karena sudah jauh ketinggalan dengan pola-pola rekruitmen yang digunakan oleh institusi lain seperti pegawai negeri pemerintah yang sudah mengambil spesialisasi dan mengelolanya secara lebih profesional. Apabila disejajarkan dengan institusi pemerintahan yang lain seperti dinas pemerintah mulai dari perikanan,penerbangan, perhubungan hingga dinas pemerintahan dalam negeri, Kepolisian terkesan tidak bisa berbuat apa-apa menghadapi realitas sosial yang terjadi sekarang ini. Karena itu format rekruitmen sama saja disetiap lembaga. Yang lebih memprihatinkan lagi sudah menjadi rahasia umum bahwa rekruitmen yang dilakukan syarat dengan KKN (korupsi,kolusi dan nepotisme). Dari pada sibuk dengan pencitraan yang terkesani elitis dan institusional sebaiknya institusi ini segera berbenah diri dengan merubah budaya rekruitmen anggota dengan mencari pola baru yang lebih humanis dan dibutuhkan untuk menjalankan amanah sebagaimana mestinya.
Keempat, Institusi ini tidak mampu memenuhi kebutuhan dan keinginan rakyat. Masyarakat awam sekalipun yang kurang paham tentang institusi ini dan hanya mengetahui sedikit melalui argumentasi polemik (kata orang banyak) berharap banyak bahwa institusi ini akan berbenah diri terutama berkaitan dengan spesialisasi tugas dan fungsinya. Sudah banyak kekecewaan yang mereka dapatkan ketika berhubungan langsung dengan institusi ini.
Kelima, institusi ini kehilangan cirinya sebagai institusi pelindung dan pengayom masyarakat. Ini disebabkan oleh budaya yang mengarah kepada rekruitmen anggota dan kinerja yang secara lambat tapi pasti selalu mengalami degradasi yang cukup drastis. Mereka hanya disibukkan dengan rutinitas pencitraan atau bahkan lebih parah lagi disibukkan oleh konflik internal antar elit yang kontraproduktif dan hanya buang-buang energi saja. Di tambah lagi, institusi ini terlalu bangga dengan kiprah dan perjuangannya dalam menindak terorisme, pengedar narkoba, pencuri,perampok hingga pengendara lalu lintas yang tidak disiplin lalu linta. Sebut saja kiprah kesatuan polisi sekaliber Densus 88, Devisi narkotika serta divisi lalu lintas yang nota benenya menjadi andalan di institusi ini kemudian melupakan bahwa di masa depan kepolisian juga harus adil dan bijak dalam pemberdayaan masyarakat.
Keenam, Institusi ini kering Moralitas-spiritual. kepolisian memang adalah sebuah institusi yang tidak pernah mendoktrin anggotanya untuk memahami agama secara konprehensif. Tetapi bukankah setiap lembaga negara senantiasa berpedoman kepada pancasila dimana sila pertama, kedua, dan kelima serta UUD 1945 pasal 29 cukup untuk menegaskan dasar setiap kebijakan dan tindakan yang seyogiyanya dilakukan. Bukankah Ini adalah sesuatu yang positif. Keringnya  moralitas spiritualitas anggota kepolisian merupakan indikasi bahwa ada yang salah dalam proses bimbingan dan peneguhan nilai keagamaan. Inilah yang menyebabkan institusi agung ini tidak begitu baik dimata. Kepolisian juga nampaknya kurang berminat lagi untuk mengurusi anggotanya yang bermasalah dalam tataran moral spiritual untuk memahami agama dengan arif dan bijak sehingga mereka kemudian lebih mementingkan simbolitas kegagahan dan kekuatan fisik.
Ini adalah sebagian kecil saja yang membuat institusi negara khususnya kepolisian pantas dikritik. Masih banyak yang lain yang tidak mungkin ditulis dalam ruang yang terbatas ini.
Di tengah krisis kepercayaan publik dan degradasi yang sedemikian parah terjadi, tinggal beberapa hal yang dapat diandalkan dan diharapkan mampu mengembalikan vitalistasnya institusi ini yang kemudian harus benar-benar dijaga agar tidak semakin tenggelam oleh hujatan dan gugatan publik. 
Pertama, perteguh nilai moral-spiritual artinya kepolisian harus selalu menunjukkan pemihakannya terhadap kebenaran. Pada saat-saat tertentu, kadang institusi ini dihadapkan pada beberapa pilihan yang harus dipilih salah satu. Dengan menggunakan hukum-hukum berpikir yang benar dalam ilmu logika maka ketika ada dua hal atau sesuatu yang berbeda, maka hanya ada tiga kemungkinan jawabannya, yaitu semuanya salah, ataukah salah satunya benar dan salah satunya salah. Di sinilah institusi kepolisian dituntut untuk melakukan ijtihad dan melakukan pembelaan dengan berpedoman kepada khittah awal tujuan dari lembaga tersebut dan lebih kepada nilai kemanusiaan dan keadilan dimana pembelaan itu haruslah selalu diarahkan pada kebenaran.
Kedua, institusi ini tidak dibenarkan berafiliasi secara institusional kepada kepentingan elit atau organ politik sebab lembaga ini bukan lembaga politis dan jabatan yang ada didalamnya bukan pula jabatan politik. Kepolisian RI bukan underbow dari kelompok kepentingan atau organisasi masyarakat tertentu, sehingga segala hal entah itu kebijakan maupun pelakaksanaan kebijakan yang akan ditempuh oleh institusi dan individu bukanlah tindakan penerjemahan kepentingan dari kelompok kepentingan atau ormas tertentu bahkan tidak pula untuk kepentingan elit dan partai politik apalagi untuk kepentingan pejabat institusi.
Ketiga, instutisi ini harus melakukan reformasi birokrasi dengan sungguh-sungguh. Pada tataran rekruitmen anggota, institusi harus mampu keluar dari main streem pola rekruitmen yang selama ini syarat dengan KKN (korupsi,kolusi dan nepotisme). Stigma yang terbangun di masyarakat bahwa untuk masuk jadi anggota kepolisian maka harus bersiap-siap merogoh kecek minimal puluhan juta hingga ratusan juta harus di-reduksi sehingga melhirkan efek domino yang tidak tanggung-tanggung. Disatu pihak, masyarakat yang punya kompetensi jadi polisi harus mengurunkan niatnya karena persoalan biaya. Apabila memang masyarakat tersebut punya tekat yang kuat untuk masuk polisi maka sawah ladang bahkan rumah sekalipun siap untuk digadaikan bahkan tidak jarang ada yang menjual rumah kediamannya sehingga paradigma berpikir yang terbangun kemudia setelah menjadi anggota adalah bagaimana cara mengembalikan modal yang telah dipakai. Maka tidak heran kalau kemudian ada polisi yang diketemukan dilapangan menghalalkan segala cara untuk memanipulasi kejahatan demi seikat rupiah. Dipihak yang lain masyarakat yang memang punya modal banyak meskipun kurang memiliki kompetensi melenggang saja diterimah tanpa tedeng aling-aling sehingga lahirlah karakter polisi yang berpikir fragmatis dalam menjalankan peran dan fungsinya, sebab mereka berpikir bahwa di dunia ini yang berkuasa adalah uang dan jabatan maka yang harus dibela dan dilindungi adalah yang memiliki kedua modal tersebut.
Terlepas dari semua hal diatas, seluruh lapisan masyarakat patut mengapresiasi apa yang telah dilakukan Briptu Norman, sebab selain selain telah menjadi idola baru dalam kanca dunia hiburan tanah air bagi masyarakat, dia juga telah menjadi pahlawan buat institusinya di tenggah krisis kepercayaan publik terhadap institusi ini dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban umum.
Semoga seluruh lapisan masyarakat khususnya institusi kepolisian senantiasa melakukan pembenahan diri secara total. Bahwa melakukan sesuatu yang baik, berguna dan bermanfaat apalagi menghibur masyarakat bisa mndongkrak popularitas dan menaikkan citra individu dan institusi tersebut. Semoga kedepan citra yang kemudian terbangun dari pihak kepolisian adalah bukan karena tampil bergoyang, berdendang dan bernyanyi ala briptu norman tetapi lebih karena kinerja yang baik dan profesional serta selalu berorientasi kepada kemaslahan masayarakat.

Oleh : Subiran 
(Mahasiswa Jurusan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, kader HI (Human Illumination) dan HMI Cab. Kolaka-Makassar)